Tim Hukum DPP PASTI Dampingi Ade Yusuf di Polsek Penjaringan, Pastikan Hak-Hak Hukum Terlindungi

0
IMG-20260820-WA0059

Loading

Timsus.Newsz.id, JAKARTA UTARA, 20 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Pada Kamis (20/8/2026), Tim Hukum DPP PASTI hadir di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, untuk memberikan pendampingan kepada Ade Yusuf. Kehadiran tim hukum tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan secara tertib, profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan dipimpin langsung oleh Advokat Rudy Silfa, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP PASTI, didampingi jajaran paralegal DPP PASTI, yaitu Rya QN (Wakil Bendahara Umum DPP PASTI), Ikhsan B.(Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI), Jumiati (Ketua DPP PASTI), serta *Aslani (Anggota DPP PASTI).

Bagi DPP PASTI, kehadiran penasihat hukum dalam setiap proses pemeriksaan merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.

Tim Hukum DPP PASTI menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepolisian. Sebaliknya, pendampingan dilakukan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik sekaligus menjamin hak-hak klien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rudy Silfa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, pada saat yang sama, DPP PASTI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap klien memperoleh pendampingan hukum yang layak.

> “Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Kehadiran kami adalah untuk memastikan klien kami mendapatkan pendampingan dan hak-hak hukumnya tetap terlindungi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan ataupun asumsi,” tegas Rudy Silfa.

Menurut DPP PASTI, penegakan hukum yang baik tidak hanya diukur dari bagaimana suatu perkara diproses, tetapi juga dari bagaimana setiap tahapan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law

DPP PASTI juga mendorong agar komunikasi antara aparat penegak hukum, penasihat hukum, dan pihak yang diperiksa tetap berlangsung secara terbuka, profesional, dan konstruktif. Dengan komunikasi yang baik, proses pemeriksaan diharapkan mampu menggali fakta secara lebih objektif serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Pendampingan terhadap Ade Yusuf di Polsek Penjaringan menjadi salah satu wujud nyata komitmen DPP PASTI dalam memberikan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ke depan, DPP PASTI menegaskan akan terus menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, keadilan, serta penghormatan terhadap hukum dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Berjuang untuk Kebenaran, Bekerja dengan Ikhlas.

PASTI! Berani! Peduli! Jaya!

 

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI)

 

Tim Hukum LBH GAAS

Ikhsan B.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *