Korban Soroti Dugaan Investasi Bodong Rahma Nusantara, Minta Aparat Usut Tuntas
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 22 Agustus 2026 — Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi mendatangi Kantor Hukum Pers DPP GAKORPAN Merah Putih 08 Pers pada Sabtu (22/8/2026). Mereka meminta pendampingan hukum serta mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan investasi yang mengatasnamakan Group Bisnis Investasi Rahma Nusantara.
Menurut keterangan para korban, kegiatan investasi tersebut diduga melibatkan seseorang yang disebut bernama Yusyo Syahruk alias Awang, serta beberapa nama lain yang digunakan dalam komunikasi melalui telepon seluler dan WhatsApp. Para korban juga menyebut adanya pihak yang mengaku bernama **Yusuf Bin Abdullah**, yang disebut-sebut merupakan warga negara Malaysia.
Namun demikian, identitas, kewarganegaraan, serta keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Para korban mengungkapkan, modus yang mereka alami dilakukan melalui internet dan komunikasi berantai. Calon nasabah diberikan edukasi mengenai investasi serta dijanjikan keuntungan dalam waktu relatif singkat.
Sistem tersebut, menurut para korban, menyerupai pola pemasaran berjenjang, di mana peserta didorong untuk mencari anggota atau nasabah baru dengan iming-iming bonus dan keuntungan tertentu.
Salah seorang korban menyebutkan, peserta diminta menyetorkan dana sebesar Rp2,7 juta untuk satu paket investasi. Dalam skema yang ditawarkan, peserta dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp1,2 juta pada hari ke-13 sehingga total dana yang diklaim akan dikembalikan mencapai Rp3,9 juta untuk satu paket.
Untuk paket dengan nilai lebih besar, korban juga ditawarkan paket Platinum dengan jumlah unit yang lebih banyak dan keuntungan yang disebut akan berlipat sesuai jumlah paket yang diambil.
Namun, menurut keterangan korban, setelah berjalan sekitar dua bulan sejak 9 Maret 2026, pembayaran bonus mulai tersendat. Sejumlah keuntungan yang dijanjikan tidak lagi dibayarkan sehingga para nasabah mulai mempertanyakan keberadaan dana yang telah mereka setorkan.
Para korban juga mengaku mengalami kesulitan ketika meminta pengembalian dana. Mereka menyebut adanya mekanisme **top up**, yakni nasabah kembali diminta memasukkan sejumlah dana dengan alasan tertentu agar proses pencairan atau pengembalian dana dapat dilakukan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah korban merasa dirugikan. Bahkan, menurut mereka, sebagian anggota keluarga ikut bergabung setelah mendapatkan informasi dari anggota sebelumnya sehingga jumlah korban diduga terus bertambah.
Dalam keterangannya, para korban menyebut sejumlah rekening yang digunakan untuk menerima setoran, di antaranya rekening BCA atas nama **Muhasan** dan rekening atas nama **Nurjani**. Data rekening tersebut, menurut korban, telah disampaikan kepada pihak yang memberikan pendampingan hukum dan diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran transaksi.
Para korban menilai pola perekrutan anggota secara berantai dan permintaan setoran tambahan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mereka berharap aparat dapat memeriksa aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas kegiatan investasi tersebut.
Atas dugaan kerugian yang mereka alami, para korban kemudian mendatangi Kantor Hukum Pers DPP GAKORPAN Merah Putih 08 Pers yang disebut dipimpin Dr. Bernard dan Kristianto Manullang, SH., MH., untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Mereka juga menyerukan agar negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi, khususnya masyarakat kecil yang mengaku telah kehilangan dana mereka.
Dalam tuntutannya, para korban meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan penipuan, penggelapan, maupun kemungkinan tindak pidana siber yang berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut.
Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban tersebut masih merupakan **dugaan** dan belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak **Group Bisnis Investasi Rahma Nusantara** maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan korban masih diperlukan untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.
Tim Investigasi Merah Putih Pers 08
Ficky Moriza, SH., ST., Tangsel
Tim Hukum LBH Gerakan Advokat Aktivis (GAAS)
Ikhsan B. Pers