GAKORPAN dan PPWI Apresiasi Program PERINTIS Kantah BPN Tangsel, Warga Cirendeu Sampaikan Aspirasi Persoalan SHM
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta — Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Sarjana Antirasuah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), serta sejumlah elemen masyarakat yang bergerak di bidang antinarkoba dan pengawasan aparatur negara melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Selasa (1/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan dan inovasi yang dikembangkan Kantah Kota Tangerang Selatan, khususnya Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi Sepuluh Hari Kerja).
Program tersebut dinilai sebagai sebuah terobosan dalam mempercepat proses pelayanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Kantor Pertanahan.
Program PERINTIS diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sehingga proses peralihan hak dapat diselesaikan secara lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan humanis.
Rombongan memberikan apresiasi terhadap langkah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, SE., MM., yang dinilai mendorong inovasi dalam pelayanan publik.
Menurut rombongan, percepatan pelayanan pertanahan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Pelayanan yang cepat, transparan dan memiliki kepastian hukum dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Integrasi PPAT, Bapenda dan Kantah
Dalam pelaksanaannya, Program PERINTIS mengintegrasikan sejumlah tahapan pelayanan yang sebelumnya harus dilalui masyarakat secara terpisah.
Tahapan tersebut melibatkan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bapenda Kota Tangerang Selatan dalam aspek perpajakan daerah, serta Kantah BPN Kota Tangerang Selatan sebagai institusi yang memproses administrasi pertanahan hingga penerbitan sertifikat.
Rombongan menilai pola pelayanan terintegrasi seperti ini dapat menjadi contoh bagaimana birokrasi melakukan penyederhanaan pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik juga dinilai penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Alas hak merupakan bagian yang sangat penting bagi masyarakat. Warga yang telah memenuhi kewajiban, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tentu berharap memperoleh kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang mereka tempati,” ujar salah satu perwakilan rombongan.
Soroti Persoalan SHM Warga Cirendeu
Dalam kesempatan yang sama, rombongan juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Cirendeu, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan yang disampaikan perwakilan warga, terdapat sekitar 117 kepala keluarga (KK) yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Warga menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka mengklaim lahan yang ditempati memiliki riwayat kepemilikan yang panjang dan sebelumnya berkaitan dengan tanah milik ahli waris almarhum Engkong Galing.
Menurut penuturan warga, lahan tersebut kemudian berstatus sebagai tanah bengkok desa dan selanjutnya ditempati atau diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar puluhan tahun lalu. Sebagian warga disebut memiliki bukti berupa kuitansi, namun belum dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).
Setelah terjadi pemekaran wilayah dan perubahan status pemerintahan desa menjadi Kelurahan Cirendeu, persoalan legalitas tanah tersebut masih menjadi perhatian warga.
Warga juga menyampaikan bahwa mereka selama ini tetap memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Atas persoalan tersebut, warga berharap adanya solusi dan rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait status serta penyelesaian administrasi pertanahan mereka.
Warga Menunggu RDPU DPRD Tangsel
Perwakilan warga Cirendeu juga menyampaikan rencana untuk mengikuti proses pembahasan melalui DPRD Kota Tangerang Selatan. Mereka berharap dapat memperoleh kesempatan menyampaikan persoalan tersebut dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan warga dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami berharap ada kepastian dan keadilan atas tanah yang sudah kami tempati secara turun-temurun,” ujar perwakilan warga.
Jumat Berkah untuk Warga Cirendeu
Selain menyampaikan persoalan pertanahan, dalam silaturahmi tersebut rombongan juga melaporkan rencana kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah”.
Kegiatan tersebut direncanakan sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Cirendeu dan sekitarnya.
Sasaran kegiatan antara lain para lansia, kaum dhuafa, anak yatim piatu, pemulung, pekerja informal, pengemudi ojek online, sopir angkot, petugas kebersihan, pedagang asongan, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Program sosial tersebut juga direncanakan mencakup kunjungan ke rumah warga yang sedang sakit, doa dan zikir bersama, serta kegiatan sosial dan kerja bakti di lingkungan masyarakat.
RUMAH DOA DPP GAKORPAN, MILKHA PPWI Indonesia dan MPP.08 disebut turut menjadi bagian dari semangat kegiatan sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Rombongan berharap kegiatan sosial dapat menjadi ruang untuk membangun kepedulian, memperkuat persaudaraan, serta membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial.
Ficky Morenza: Pengawasan dan Kepedulian Harus Berjalan Bersama
Ketua Tim Investigasi MPP.08 Korwil Tangerang Selatan, Ficky Morenza, SH., ST., mengatakan bahwa kegiatan pengawasan terhadap pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan kepedulian sosial kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang transparan dan memiliki kepastian hukum, sekaligus membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi ketika menghadapi persoalan.
Sementara itu, Tim Hukum Investigasi LBH Pers, Ikhsan B., turut mendampingi dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, profesional, humanis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Salam GAKORPAN, Asta Cita, Merah Putih Pers. Menuju Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian disampaikan rombongan.