Terobosan Cerdas dan Edukatif dalam Pelayanan Publik, Kantah ATR/BPN Tangsel Didorong Jadi Percontohan

0
IMG-20260902-WA0006

Loading

Timsus.Newsz.id, Jakarta, 2 September 2026 — Terobosan dalam pelayanan publik yang cepat, edukatif, konkret, dan esensial dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Semangat pelayanan cepat tersebut sejalan dengan cita-cita pelayanan publik yang selama ini digaungkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, KH. Nusron Wahid.

Di tengah berbagai aturan baku dan polemik mengenai tingkat kepercayaan publik (trust) terhadap pelayanan pertanahan, diperlukan inovasi serta manuver pelayanan yang terintegrasi agar proses administrasi tidak berjalan lambat dan berlarut-larut.

Salah satu bentuk inovasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dan integrasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Hak atas pelayanan publik yang baik merupakan bagian penting yang harus diterima setiap warga negara, termasuk masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel diharapkan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan rumah tinggal mereka.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh penyelenggara pelayanan publik dituntut memahami pentingnya profesionalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Di era digitalisasi dan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pelayanan publik dituntut semakin adaptif dan efisien. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat menjadi salah satu contoh pelayanan pertanahan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis digital.

Menurut Suparno, salah seorang warga yang datang ke Kantor Pertanahan, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang kini dapat dipangkas menjadi lebih singkat.

 

“Prosesnya sekarang bisa lebih cepat. Untuk tahapan tertentu, hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari,” ujar Suparno.

 

Namun demikian, di sisi lain masih terdapat persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.

 

Salah satunya adalah persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dialami sekitar 117 kepala keluarga (KK) warga Cirendeu. Warga mengaku telah memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama kurang lebih 65 tahun.

 

Menurut keterangan warga, tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang panjang. Tanah yang dahulu disebut berkaitan dengan ahli waris almarhum Engkong Galing kemudian menjadi tanah bengkok desa dan selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar puluhan tahun lalu.

 

Sebagian warga, termasuk ASN, TNI, dan Polri, disebut memiliki bukti berupa kuitansi transaksi, meskipun proses jual beli pada masa itu belum dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).

 

Seiring dengan pemekaran wilayah, status desa kemudian berubah menjadi Kelurahan Cirendeu. Warga tetap tinggal di lokasi tersebut dan secara rutin memenuhi kewajiban membayar PBB.

 

“Kami sudah lama memperjuangkan kepastian hukum atas tanah kami. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Bunda Ny. Zr. Op. Helena Sidabutar, didampingi Ketua RT Mbih yang disebut sebagai salah satu saksi warga.

 

Warga yang tergabung dalam komunitas “Rakyat Cirendeu Bersatu” berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Kota Tangerang Selatan.

 

Warga juga berharap adanya rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait proses pelepasan hak atas tanah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Mereka menantikan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Tangerang Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

 

Dalam agenda tersebut, warga berharap dapat berdialog bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, termasuk Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2024–2029, H. Abdul Rasyid, S.Ag., serta para wakil ketua dan pimpinan komisi terkait.

 

Warga juga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk melalui rekomendasi dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami hanya rakyat kecil, tidak banyak memahami hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, kami tetap berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tempat tinggal yang telah kami tempati secara turun-temurun,” ungkap warga.

 

Selain menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan, warga Cirendeu juga menyampaikan kegiatan sosial yang akan dilaksanakan secara rutin melalui program “Jumat Berkah”.

Kegiatan tersebut bertujuan mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan.

Program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, di antaranya lanjut usia (lansia), kaum dhuafa, pemulung, pekerja informal, pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, petugas kebersihan, anak yatim piatu, serta warga lanjut usia yang sakit dan membutuhkan perhatian.

Selain kegiatan berbagi, program sosial tersebut juga direncanakan mencakup kunjungan ke rumah-rumah warga untuk memberikan doa, dukungan, dan pendampingan kepada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.

Kegiatan sosial tersebut diinisiasi sebagai bentuk kepedulian berbagai elemen masyarakat melalui program “Rumah Doa DPP GAKORPAN, MILKHA, PPWI, LBH Pers Indonesia, dan MPP.08”.

Semangat yang dibawa adalah saling asah, saling asih, dan saling asuh sebagai wujud kepedulian antarsesama anak bangsa.

Program tersebut juga diarahkan untuk membangun solidaritas sosial, termasuk memberikan dukungan moral kepada masyarakat yang terdampak bencana, masyarakat kurang mampu, serta kelompok lansia yang membutuhkan perhatian.

“Kepedulian terhadap sesama merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin terus berbagi dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar perwakilan tim.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari gerakan sosial yang terus berkembang dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kepedulian, persaudaraan, dan semangat gotong royong.

Salam GAKORPAN, Asta Cita, Merah Putih Pers.

Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Ficky Morenza, S.H., S.T.

Ketua Tim Investigasi MPP.08 Korwil Tangerang Selatan

 

Ikhsan B.

Tim Hukum Investigasi Pers / LBH Pers

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *