LBH LASKAR MERAH PUTIH BONGKAR DUGAAN 12 TAHUN PRAKTIK KETENAGAKERJAAN ILEGAL DI PT. POWER PERKASA
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 21 September 2026 – Ketua LBH Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, SH, membongkar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sistematis di tubuh PT.POWER PERKASA.
Hal ini terungkap setelah LBH Laskar Merah Putih menerima pengaduan dari salah satu karyawati senior yang telah mengabdi selama 12 tahun, Sdri.Devi, M.
Setelah dilakukan investigasi dan pendalaman, tim LBH Laskar Merah Putih menemukan sedikitnya 11 pelanggaran berat yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Puncaknya adalah temuan pada poin ke-11, yang menjadi dasar dari semua kesewenang-wenangan tersebut.
PT. POWER PERKASA DIDUGA BEROPERASI TANPA PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH,” tegas Adek Erfil Manurung, SH, Ketua LBH Laskar Merah Putih kepada wartawan, Senin, (21/9).
Menurut Adek Erfil, berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja WAJIB membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan dan didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan.
Fakta di lapangan, selama 12 tahun klien kami bekerja, tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Perusahaan, tidak pernah ada PP yang ditempel di papan pengumuman, dan tidak pernah ada PP yang disahkan Disnaker.Ini adalah pelanggaran fatal,” lanjut Adek Erfil.
Tim Hukum, H.Adek Erfil Manurung SH LBH Pers Ikhsan.B