RAPAT SHARING OF IDEAS BAHAS KASUS PENYEROBOTAN TANAH RAKYAT DI KOTA MEDAN

0
IMG-20260930-WA0037

Loading

MEDAN, Timsus.Newsz.id, — Rapat sharing of ideas terkait kasus dugaan penyerobotan tanah rakyat digelar di Kampung Simpang Selayang, Jalan Flamboyan II, Kecamatan Simpang Selayang, Kota Medan, pada 30 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas persoalan lahan seluas sekitar 31 hektare yang menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pendamping masyarakat. Hadir dalam pertemuan tersebut Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., M.A., Kp., Ketua DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), bersama Ketua Umum DPP Adi Lubis, LSM KENZIRO KOMPAS NUSANTARA, Ikhsan B. selaku paralegal, Farida Sebayang, serta Ny. Siti, ahli waris Nande Ny. Rista Br. Tarigan (85).

 

Pertemuan tersebut digelar untuk mengupas persoalan terkait kompensasi pembayaran tanah dan rumah yang diklaim oleh pihak keluarga sebagai hak mereka.

 

Dalam pemaparan yang disampaikan, pihak keluarga mengungkapkan keberatan atas proses penggusuran yang disebut melibatkan alat berat dan petugas Satpol PP. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut telah dihuni dan dikuasai keluarga selama kurang lebih 65 tahun.

 

Pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya tindakan yang mereka nilai tidak manusiawi serta meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Miris sekali rakyat adat Karo bergejolak dan menangis penuh haru. Kami menuntut keadilan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” demikian aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

 

Mereka juga menyampaikan permintaan agar rencana pembangunan Sekolah Rakyat Asta Cita di lokasi tersebut dihentikan sementara apabila dalam prosesnya terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hak masyarakat.

 

Pihak keluarga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tetap mengacu pada Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam pertemuan itu juga disampaikan klaim bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan rakyat yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1950. Mereka juga menyebut adanya SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 yang berkaitan dengan lahan tersebut.

 

Pihak keluarga menyebut nama Nenek Tarida Br. Barus dalam kaitannya dengan lahan seluas sekitar 31 hektare tersebut.

 

Terkait sejumlah tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum dan proses penguasaan lahan, hal tersebut masih merupakan klaim dan tudingan dari pihak keluarga serta pendamping. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan dokumen dan proses hukum untuk memastikan kebenarannya.

“Salam Pencerahan Hukum. DPP GAKORPAN meminta agar hak dan kompensasi yang menjadi hak rakyat kecil dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Tim Investigasi Hukum, HAM, LBH Pers, Ikhsan B., DPP GAKORPAN, Merah Putih Pers 08, dan Ficky Morenza, S.H., S.T., turut menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

 

Ikhsan B.

LBH Pers / Paralegal

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *