![]()
Timsus.newsz.id. – Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Bangunan yang dikabarkan menelan anggaran kurang lebih Rp1 miliar tersebut hingga kini belum juga difungsikan meski pekerjaan konstruksi disebut telah selesai sejak Desember.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan berdiri tanpa aktivitas. Area sekitar tampak tidak terawat dan belum menunjukkan adanya kesiapan operasional, padahal TPS3R seharusnya menjadi fasilitas penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut telah melewati masa kontrak. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan fasilitas itu akan diresmikan dan dioperasikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek tersebut hanya menjadi formalitas penyerapan anggaran tanpa perencanaan operasional yang matang?
Ketua LSM MASTER (Masyarakat Terpadu), Arnol, menyampaikan kritik keras atas kondisi tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kuat pemborosan keuangan negara. Bangunan sudah berdiri, anggaran sudah terserap, tapi manfaatnya nol bagi masyarakat. Ini bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Ia menilai proyek ini berpotensi menjadi temuan serius jika tidak segera dijelaskan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup
LSM MASTER menilai, jika benar bangunan tidak dimanfaatkan, maka berpotensi terjadi:
– Kegagalan pemanfaatan aset daerah
– Tidak tercapainya output program
– Kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan
Lebih jauh, jika ditemukan unsur mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau adanya pembiaran, maka kasus ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak berspekulasi, namun jika terdapat kerugian negara dan unsur melawan hukum, maka harus diusut tuntas,” lanjut Arnol.
LSM MASTER mendesak:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi terbuka
2. Inspektorat melakukan audit menyeluruh
3. Aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran
“Jangan sampai ini menjadi bangunan siluman—ada fisiknya, tapi tidak ada manfaatnya. Ini uang rakyat,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu kepastian: apakah fasilitas ini akan segera difungsikan, atau justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran daerah.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak pihak terkait, untuk pemberitaan berimbang sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Penulis : Boy Hutasoit