![]()
Timsus.newsz.id. BEKASI,. – Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta (SMA-S) Baiturrahman yang berlokasi di Kampung Cihoe, RT 001/RW 005, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan Dana, atas kesepakatan pengembalian dana talangan yang digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Pemberi dana talangan, Mery SW, mengaku telah melayangkan somasi dan kini tengah mempersiapkan laporan resmi kepada kepolisian setelah dana yang dipinjamkan kepada pihak sekolah belum juga dikembalikan hingga saat ini.
Menurut Mery, dana talangan tersebut diberikan atas permintaan pihak sekolah dengan alasan mendesak untuk kebutuhan operasional, Saat itu, pihak sekolah menjanjikan pengembalian dana talangan setelah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun 2026 dicairkan.
“Dana talangan kami berikan karena ada komitmen dan janji pengembalian setelah dana BOS turun. Sebagai bentuk jaminan, saat itu pihak sekolah bahkan menyerahkan buku tabungan rekening BOS Bank BJB kepada kami,” ujar Mery kepada Media Rjn Jumat (5/6/2026).

Mery menjelaskan, keputusannya memberikan bantuan dana didasarkan pada keyakinan bahwa permintaan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan pihak yayasan. Kepala Sekolah SMAs Baiturrahman, Dayat Nurul, disebut menyampaikan bahwa Ketua Yayasan, H. Aay Asy’ari, mengetahui adanya dana talangan tersebut.
“Karena disampaikan bahwa Ketua Yayasan mengetahui dan menyetujui, kami percaya. Itu yang menjadi dasar kami membantu pihak sekolah,” katanya.
Namun, persoalan mulai muncul ketika dana BOS Tahap I Tahun 2026 yang dijadikan dasar pengembalian ternyata tidak masuk ke rekening Bank BJB yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan.
“Kami justru mendapat informasi bahwa dana BOS masuk ke rekening lain. Padahal rekening yang dijaminkan kepada kami adalah rekening BOS Bank BJB. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan bahwa sejak awal ada informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada kami,” ungkapnya.
Mery menilai kondisi tersebut telah merugikan dirinya secara materiil. Apalagi hingga saat ini belum ada etiket baik untuk pengembalian dana maupun kepastian penyelesaian dari pihak sekolah.
“Sampai sekarang dana kami belum dikembalikan. Yang kami pertanyakan bukan hanya soal uangnya, tetapi juga komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang dibuat,” tegasnya.
Menurut Mery, apabila benar dana BOS telah dicairkan namun kewajiban pengembalian tetap tidak dilaksanakan, maka tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Merasa dirugikan, Mery memastikan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas dana yang telah diberikan kepada pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMA-S Baiturrahman maupun pihak Yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan rencana pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Boy H