![]()
Pada awal November 2024, kasus penyelundupan benur lobster kembali mencuri perhatian publik setelah tim khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengungkap sebuah rumah kemas (packing house) ilegal di Parung Panjang, Bogor. Penyelundupan ini diduga melibatkan pihak dalam KKP, yang memicu kekhawatiran akan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sumber daya laut.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 48.031 ekor benur lobster diamankan beserta alat-alat pengemasan seperti filter air, pompa, bak, styrofoam, dan koper. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa kerugian negara yang terhindar dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. “Ini adalah tindakan preventif untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian sumber daya laut,” ujarnya dalam konferensi pers.
Operasi yang dilakukan pada 5 September 2024 itu juga menunjukkan modus pelaku yang cukup canggih. Pelaku mengambil benur lobster dari nelayan, lalu membawa ke lokasi transit dekat bandara untuk kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri. Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menyebut bahwa tujuan akhir penyelundupan ini diduga menuju Vietnam. “Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian ekosistem,” tambahnya.

Kasus ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan orang dalam KKP dalam penyelundupan benur lobster. Hal ini mengingat beberapa kali sebelumnya, termasuk kasus penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2020, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam izin ekspor benur lobster. Saat itu, Edhy ditangkap saat kembali dari Amerika Serikat dan diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan keluarga dan ajudannya.

Reaksi publik terhadap kasus penyelundupan ini sangat kuat. Banyak warganet menyoroti adanya indikasi keterlibatan pejabat KKP dalam aksi penyelundupan, sehingga memicu tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya telah mengecam kebijakan ekspor benur lobster karena dinilai merugikan nelayan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
Selain itu, KPK juga sedang memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan rombongan. Presiden Joko Widodo pun menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, dengan menyatakan percaya bahwa lembaga antirasuah ini bekerja secara transparan dan profesional.
Dampak dari kasus penyelundupan ini tidak hanya terasa di kalangan nelayan, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi KKP dan KPK. Proses hukum yang cepat dan tegas menjadi harapan publik untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas KKN di sektor kelautan dan perikanan.
Saat ini, KKP dan KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim khusus yang dibentuk untuk mengantisipasi penyelundupan di laut juga terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan lembaga lain. Dengan demikian, diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus penyelundupan benur lobster yang merugikan negara dan masyarakat.