Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., M.A.Kp., Kristianto Manullang, S.H., M.H., David Sianipar, S.H., M.H., Joseph Winetou, S.H., M.H., Marcel Gerungan, S.H., Ficky Morenza, S.H., S.T., Ikhsan B. Paralegal, Bunda Tiur Simamora, dan Bunda Marliana KPK: Usut Tuntas, Bongkar dan Hentikan Gratifikasi serta Kasus-Kasus Mangkrak

0
IMG-20260910-WA0072

Loading

Timsus.Newsz.id, Jakarta, 10 September 2026 — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sejumlah kasus yang dinilai berjalan di tempat kembali menjadi sorotan. Sejumlah praktisi hukum, aktivis, dan elemen masyarakat menyerukan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta praktik mafia hukum dan mafia pertanahan diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang diduga melanggar sumpah jabatan, melakukan persengkongkolan maupun permufakatan jahat, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

 

Menurut mereka, apabila praktik-praktik tersebut benar terjadi dan dibiarkan, dampaknya dapat merugikan masyarakat serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kebocoran anggaran negara, baik APBN maupun APBD, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sebuah diskusi yang mengangkat dugaan praktik mafia di sektor bahan bakar minyak (BBM), mencuat pula sorotan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar.

Para peserta diskusi mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang menurut mereka masih terjadi di sejumlah wilayah.

Mereka juga meminta agar Satgas terkait pemberantasan mafia hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), aparat penegak hukum (APH), serta pihak Kejaksaan dan KPK dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara proaktif apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Dugaan praktik mafia solar tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.

Para pegiat antikorupsi dan masyarakat juga meminta agar dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan kepada pelaku segera ditelusuri. Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan aparat maupun pihak lain, mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

DPP GAKORPAN, PPWI, Merah Putih Pers, serta DPC Hukum Merah Putih Pers Korwil Banten menyerukan kepada pemerintah dan APH agar melakukan pengawasan secara lebih masif terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka juga menyerukan, “Stop Gratifikasi dan KKN. Tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.”

Terkait aspek hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Para tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda, mahasiswa, Karang Taruna, serta masyarakat di sekitar lokasi juga diharapkan dapat bersama-sama mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat apabila ditemukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan kelompok yang berhak menerima BBM bersubsidi.

 

“Jangan ada koruptor berjamaah. Tidak untuk mafia solar. APH harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat,” tegas mereka.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Sumber: Tim Investigasi Hukum NKRI

Ficky Morenza, S.H., S.T.

 

Tim Hukum Investigasi:

Ikhsan B.

LBH Pers

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *