Praktisi Hukum KMP Partner Law Firm dan Rakyat Cirendeu Bersuarа: 65 Tahun Terkendala, Tuntut Keadilan

0
IMG-20260910-WA0048

Loading

Timsus.Newsz.id, Tangerang Selatan, 10 September 2026 — Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah mangkrak dan terkendala selama puluhan tahun kembali menjadi perhatian. Praktisi Hukum KMP Partner Law Firm, Kristianto Manullang, S.H., M.H., Ficky Morenza, S.H., S.T., bersama Rakyat Cirendeu Bersuarа, menyuarakan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Mereka mendukung kinerja Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., yang menyampaikan bahwa konflik agraria dan sengketa pertanahan perlu ditunda penanganannya selama berlangsungnya moratorium terhadap penanganan perkara tertentu.

Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan audiensi dengan Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., di Gedung DPR RI, Senayan, pada 26 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan proses penyesuaian dalam rangka revisi Undang-Undang Pertanahan dan revisi Undang-Undang Reformasi Agraria. Dalam keterangannya, Bareskrim juga disebut telah menerima sejumlah laporan terkait konflik agraria dalam kurun waktu setahun terakhir.

Bareskrim Polri dinilai telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Penyelesaian konflik tersebut diharapkan terus mengedepankan prinsip problem solving serta memperhatikan asas praduga tak bersalah dan aspek hukum perdata yang menjadi bagian penting dalam sengketa pertanahan.

Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., mengatakan bahwa kepolisian juga perlu terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap penanganan perkara di Bareskrim tidak justru mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan alas hak atas tanah mereka.

Polri juga diharapkan memberikan ruang publik yang seluas-luasnya bagi penyelesaian yang arif dan bijaksana melalui problem solving, berdasarkan asas saling percaya, mediasi, serta keadilan restoratif.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan masyarakat, sejarah, hak asasi manusia (HAM), serta hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.

Termasuk di dalamnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Kristianto Manullang, S.H., M.H., selaku Praktisi Hukum, mengatakan bahwa pihak Bareskrim diharapkan terus mendukung, mengevaluasi, dan menghormati hak ulayat serta eksistensi masyarakat hukum adat dalam memperoleh legitimasi dan kepastian hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat harus dilakukan melalui proses dan tahapan yang terstruktur sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri diharapkan tetap mendukung, menghormati, serta mengawasi proses hukum agar hak-hak masyarakat dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam persoalan ini, sebanyak 117 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuarа menyuarakan tuntutan keadilan terkait pengurusan SHM yang disebut telah terkendala selama kurang lebih 65 tahun.

Paguyuban tersebut berharap proses pengurusan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Masyarakat berharap hak-hak mereka atas tanah dapat memperoleh legalisasi dan kepastian hukum, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum dan HAM sebagaimana mestinya.

Adapun lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Cirendeu Indah I, RT 04/RW 01, di belakang Kantor Desa Cirendeu. Seiring adanya pemekaran wilayah, kawasan tersebut kemudian berubah status administratif menjadi Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Rakyat Cirendeu Bersuarа berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat memperoleh perhatian serius dari pihak-pihak terkait, sehingga penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dapat segera diwujudkan.

Salam GAKORPAN, ASTA CITA, MERAH PUTIH PERS 08.

 

Ficky Morenza, S.H., S.T.

Tim Investigasi MPP 08 Korwil Tangerang Selatan

 

Tim Hukum Investigasi:

Ikhsan B

LBH Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *