PROYEK TURAP PARUNG SERAB RP965 JUTA DIPERTANYAKAN, SEJUMLAH TEMUAN DISOROT
![]()
Timsus.Newsz.id, TANGERANG, 18 September 2026 — Sejumlah jurnalis, tokoh masyarakat, aktivis antirasuah dari DPP GAKORPAN, Sarjana Pancasila, Ratu MPRABU 08, PPWI, serta perwakilan Merah Putih 08 Pers mempertanyakan pelaksanaan proyek pembangunan turap Parung Serab di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp965.814.878,00 dengan pelaksana CV Nurhaya Sukses Makmur dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Sorotan tersebut disampaikan dalam kegiatan Debat dan Diskusi Kebangsaan dengan tema Bela Negara, Pancasila, dan UUD 1945 yang berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek di Jalan KS Tubun No. 96, Kota Tangerang, pada papan informasi proyek tercantum Tahun Anggaran 2026, nama pelaksana CV Nurhaya Sukses Makmur, serta waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun, dalam pantauan di lapangan, sejumlah hal dipertanyakan oleh tim yang melakukan pemantauan, antara lain:
1. Tidak terlihat adanya bedeng atau fasilitas kerja bagi pekerja.
2. Nama konsultan supervisi dan konsultan perencanaan tidak tercantum pada papan informasi proyek.
3. Saat pekerjaan berlangsung, tidak terlihat mandor maupun pengawas berada di lokasi.
4. Terkait penebangan pohon di sekitar lokasi proyek, tim mempertanyakan apakah izin yang diperlukan telah dipenuhi.
5. Papan informasi proyek tidak mencantumkan secara rinci tanggal atau bulan dimulainya pekerjaan hingga batas akhir pelaksanaan.
Dr. Bernard BBI Siagian, yang turut melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi di lapangan, menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.
Menurut Bernard, seorang perempuan berinisial IN yang mengaku sebagai pihak dari Dinas PUPR Kota Tangerang menyampaikan bahwa tidak dicantumkannya nama konsultan pada papan proyek bukan merupakan persoalan.
“Tidak apa-apa di dalam papan proyek tidak dicantumkan konsultan supervisi dan konsultan perencanaan,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan IN saat berada di lokasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian tim karena berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah.
Tim meminta Dinas PUPR Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai standar papan informasi proyek, keberadaan konsultan pengawas dan konsultan perencana, mekanisme pengawasan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek turap tersebut.
Dalam prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan harus dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan tim di lapangan.
MabesNEWS.COM akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang maupun pihak pelaksana proyek apabila terdapat informasi atau penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pembangunan turap Parung Serab tersebut.
Tim Investigasi dan Hukum
LBH Pers
Merah Putih 08 Pers
Kristianto Manullang, SH., MH.
Dr. Bernard BBI Siagian, SH., MA.Kp.
Ikhsan B., Paralegal
Ficky Morenza, SH., ST.
Korwil Tangerang