Demo Warga Didepan Polres Samosir Mempertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Proses Hukum Kades Siopat Sosor
![]()
Samosir, Sumut, Timsus.Newsz.id – Penanganan perkara dugaan penyerobotan dan penjualan tanah yang melibatkan Edison Turnip, Kepala Desa Siopat Sosor, Kabupaten Samosir, kini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Samosir. Edison Turnip telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan Berlin Dametua Sinabariba terkait tanah seluas 1.665 m² di Lumban Turnip, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.Perkara tersebut dilaporkan melalui LP/B/31/I/2025/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 20 Januari 2025.
Tanah yang menjadi objek perkara didasarkan pada Surat Keterangan Hak Milik Nomor 01/SKHM/SS/2008 tanggal 9 Januari 2008. Namun, setelah tersangka ditetapkan, muncul persoalan yang justru menuntut jawaban lebih terang dari aparat penegak hukum. Mengapa tiba-tiba muncul perdamaian? Siapa yang memprakarsainya? Bagaimana prosesnya? Apakah pelapor menandatanganinya secara bebas? Dan yang paling penting, apakah perdamaian tersebut kemudian akan digunakan untuk mengubur proses hukum?Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan diam.
PERDAMAIAN BUKAN KARTU BEBAS DARI PROSES HUKUM
Kuasa hukum pelapor, Damianus Jefry Sagala, S.H., mempertanyakan transparansi munculnya surat perdamaian antara pelapor dan tersangka.Kuasa hukum mengaku tidak memperoleh informasi mengenai perdamaian tersebut sejak awal.
Keberadaannya baru diketahui setelah pihak kuasa hukum meminta perkembangan perkara kepada penyidik. Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada perdamaian. Persoalannya adalah bagaimana perdamaian itu lahir dan untuk kepentingan apa perdamaian tersebut kemudian digunakan. Jika perkara yang dilaporkan merupakan delik umum, perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Karena itu, proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena muncul selembar surat perdamaian. Jangan sampai perdamaian dijadikan pintu belakang untuk mengubur perkara yang sudah berjalan..
TUNTUTAN
Berdasarkan persoalan tersebut, kami meminta Kapolres Samosir untuk
Mencopot Penyidik dalam Perkara Tersebut;
Membuka dan menjelaskan secara transparan status serta perkembangan perkara Edison Turnip kepada pelapor dan kuasa hukum yang telah menerima kuasa secara sah.
Menjelaskan secara terbuka proses lahirnya surat perdamaian, termasuk siapa yang memprakarsai, kapan dilakukan, siapa saja yang hadir, serta dalam kondisi apa surat tersebut ditandatangani.
Memastikan kehendak bebas pelapor dalam proses perdamaian dan memastikan tidak terdapat tekanan, intimidasi, bujukan, atau intervensi dari pihak mana pun.
Memastikan perdamaian tidak digunakan secara otomatis untuk menghentikan atau mengubah arah perkara, tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum dan terpenuhinya seluruh persyaratan penghentian penyidikan.
Memastikan hak dan kepentingan hukum pelapor tetap terlindungi, termasuk persoalan pemulihan hak atas tanah yang menjadi pokok perkara.
Memeriksa dan memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses penyidikan, termasuk dengan mempertimbangkan adanya kesamaan marga antara penyidik dan tersangka.
Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, meminta pimpinan kepolisian mengambil langkah organisatoris yang diperlukan untuk menjamin independensi dan objektivitas penyidikan.
Tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka karena kedudukannya sebagai kepala desa, latar belakang marga, hubungan sosial, maupun kedekatan lainnya.
Memberikan kepastian hukum kepada pelapor mengenai kelanjutan perkara dan tidak membiarkan perkara berada dalam ketidakjelasan setelah penetapan tersangka.
Menjunjung prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
(RP Silalahi/Tim)