Naskah Koreksi Dugaan Pungli PKL di Ciledug

0
IMG-20260923-WA0012

Loading

Miris, Ketua DPP GAKORPAN Bernard BBI Siagian, S.H., M.Akp., Kristianto Manullang, S.H., M.H., serta Ficky Morenza, S.H., S.T., Ketua Korwil Tangerang Raya Merah Putih Pers 08, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Pers, Ikhsan B., dan Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08 menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kuliner yang terkesan kumuh dengan kondisi sampah yang berserakan di mana-mana.

 

Timsus.Newsz.id, Tangerang, 23 September 2026. Lapak-lapak tenda biru yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) diduga berdiri tanpa identitas dan pendataan yang jelas. Tim Investigasi DPP GAKORPAN dan Merah Putih Pers melakukan klarifikasi atas laporan serta temuan kasatmata di lapangan. Namun, menurut tim, persoalan tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan dari Kasatpol PP Kecamatan Ciledug dan Plt. Camat Ciledug.

Tim menyampaikan bahwa dalam tiga kali kunjungan, mereka hanya dapat diterima oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kantor Kecamatan Ciledug.

Lokasi tersebut dinilai kumuh dan tidak sedap dipandang, khususnya dari sudut pandang pengendara yang melintas di kawasan Pasar Lembang. Keberadaan PKL/UMKM tersebut terlihat menggunakan area di atas drainase saluran air sebuah SD Negeri 06 Sudimara Ciledug, di sekitar Kantor Samsat Ciledug, Kota Tangerang.

Menurut hasil pengamatan tim, para pedagang dinilai sulit diajak berdiskusi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi fasilitas umum, trotoar, drainase, serta bahu jalan yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Tim meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan gerobak PKL/UMKM yang diduga tidak memiliki izin serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan sebesar Rp5.000 per gerobak per hari.

Dugaan pungutan tersebut dinilai meresahkan, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas dan para pengunjung SD Negeri 06 Sudimara Ciledug.

Tim meminta agar persoalan ini diusut secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar, pihak yang berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penertiban diharapkan dilakukan secara tegas dan berwibawa sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), peraturan daerah, serta peruntukan fasilitas umum, trotoar, dan jalan umum.

“Ini celotehan komunitas ibu-ibu yang terdengar nyaring di telinga awak media,” ujar sejumlah warga. Salah satunya adalah Ibu Ny. Tari, seorang ibu dengan lima anak, yang mengaku prihatin dengan kondisi kawasan tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya sering melintas setiap hari karena memiliki urusan biro jasa di Samsat Ciledug.

Berbagai persoalan yang ditemukan, menurut tim, perlu diinventarisasi dan dicarikan solusi melalui penyelesaian masalah (problem solving).

Tim juga meminta Plt. Camat Ciledug segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari GAKORPAN demi menjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp5.000 kepada oknum petugas keamanan sekolah yang disebut sebagai “uang rokok”. Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dugaan pungli terhadap PKL di Kecamatan Ciledug tersebut disebut terjadi di depan SDN 06 Sudimara Ciledug. Dalam informasi yang diterima tim, disebutkan adanya pergantian kepala sekolah dengan inisial M., yang menggantikan Bapak Nasrullah (Kimseng) yang telah pensiun dari P3K.

Disebutkan pula bahwa pada masa kepemimpinan kepala sekolah berinisial M., terdapat dua orang yang disebut sebagai saudara kepala sekolah yang bekerja sebagai satpam baru di SDN 06 Sudimara Ciledug. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah.

Oknum satpam tersebut disebut baru bekerja selama dua hari.

Sementara itu, di depan SDN 06 Sudimara Ciledug terdapat sejumlah PKL yang berjualan di bahu jalan, fasilitas umum, trotoar, saluran drainase, serta bahu jalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Ciledug.

Menurut keterangan yang diterima tim, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar uang sebesar Rp5.000 yang disebut sebagai uang kebersihan untuk setiap lapak atau gerobak jualan.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan pungutan bulanan. Informasi tersebut menyebut adanya permintaan uang yang disebut sebagai uang “jago” atau uang kebersihan kepada pedagang di sekitar sekolah.

Beberapa nama atau inisial oknum yang disebut dalam laporan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah, para pedagang, maupun instansi terkait.

Apakah persoalan ini akan terus dibiarkan? Tim meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salam GAKORPAN,

Merah Putih 08 Pers

Ficky Morenza, S.H., S.T.

Ikhsan B.

Paralegal

 

Tim Hukum\

LBH Pers\

Ikhsan B.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *