SUPER INDONESIA BERSAMA PARTAI GERINDRA GAGAS “REKONSILIASI NASIONAL KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945 YANG DISAHKAN 18 AGUSTUS 1945”
![]()
JAKARTA, Timsus.Newsz.id, — 29 September 2026. Pertemuan Tim Super Indonesia (SI) dengan Dr. Endang, Anggota Komisi IV DPR RI, di Rumah Aspirasi di Bogor, membahas secara mendalam mengenai visi dan misi Partai Gerindra serta perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas pandangan mengenai adanya pergeseran sistem ketatanegaraan dari konsep yang dinilai inklusif menuju sistem yang oleh sebagian kalangan disebut ekstraktif. Perdebatan tersebut dinilai relevan untuk terus dikaji dalam perspektif hukum tata negara dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan dokumen manifesto perjuangan Partai Gerindra, partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto tersebut mencantumkan komitmen untuk menjaga, mengamankan, dan menjalankan Pancasila serta UUD 1945 sesuai dengan semangat Proklamasi.
Visi, misi, dan tujuan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan bagi kelompok yang mendorong gagasan rekonstruksi ketatanegaraan dan peninjauan kembali terhadap arah reformasi konstitusi.
Dalam diskursus mengenai perubahan sistem ketatanegaraan, terdapat sejumlah pandangan yang berkembang di tengah masyarakat, akademisi, ahli hukum, dan aktivis kebangsaan.
Pertama, pandangan kelompok yang mendukung gagasan kembali kepada naskah asli UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Kelompok ini menilai bahwa perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Salah satu kritik yang dikemukakan adalah adanya perubahan dalam sistem ekonomi dan politik yang dinilai bergeser dari konsep kekeluargaan dan gotong royong menuju sistem yang dianggap lebih kompetitif dan berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Kelompok tersebut juga menyoroti sistem politik dan pembiayaan pemilu yang dinilai dapat mendorong terjadinya transaksi politik serta akumulasi modal. Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengelolaan sumber daya nasional dan pencapaian tujuan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.
Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengkaji kembali kedudukan dan komposisi MPR sebagaimana konsep awal UUD 1945, termasuk keterwakilan unsur daerah dan golongan.
Kedua, pandangan kelompok yang mempertahankan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan.
Kelompok pendukung amandemen berpendapat bahwa perubahan konstitusi dilakukan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan, serta menciptakan mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Sistem pemilihan langsung juga dipandang sebagai bentuk penguatan hak politik warga negara karena memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung para pemimpin nasional maupun daerah.
Di sisi lain, kelompok ini menilai bahwa naskah asli UUD 1945 memiliki sejumlah ketentuan yang sangat singkat dan memberikan ruang kekuasaan yang besar kepada eksekutif. Karena itu, perubahan konstitusi dipandang diperlukan untuk memperjelas pembatasan kekuasaan dan memperkuat mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai arah ketatanegaraan Indonesia masih menjadi bagian dari diskursus akademik, politik, dan hukum yang terbuka.
Super Indonesia kemudian menggagas wacana “Rekonsiliasi Nasional Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang Disahkan 18 Agustus 1945” sebagai salah satu gagasan yang perlu dibahas melalui mekanisme konstitusional dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dengan posisi Partai Gerindra yang saat ini berada dalam pemerintahan nasional, Tim Super Indonesia menilai terdapat momentum untuk membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai kemungkinan penyusunan draf akademik rekonstruksi ketatanegaraan.
Gagasan tersebut, menurut Super Indonesia, perlu dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, hak-hak dasar warga negara, serta stabilitas nasional.
Juru Bicara Super Indonesia, Advokat Rusli Efendi, S.H., M.H., menyampaikan pandangan mengenai pentingnya membuka ruang dialog nasional terkait gagasan tersebut.
Sementara itu, Sekjen Super Indonesia, Advokat Panardan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa pembahasan mengenai arah ketatanegaraan harus dilakukan melalui kajian akademik dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Hal senada disampaikan Tim Hukum LBH Pers, Ikhsan B. Prabowo Sastria Sejati (Prasasti), yang turut memberikan pandangan dalam diskusi tersebut.
Tim Super Indonesia menyatakan bahwa gagasan rekonstruksi ketatanegaraan selanjutnya perlu dituangkan dalam kajian akademik agar dapat dibahas secara terbuka oleh para ahli hukum tata negara, akademisi, organisasi masyarakat, serta lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari dialog nasional mengenai masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, serta prinsip negara hukum.
()