BENTUK SEKOLAH RAKYAT ASTA CITA, DPP GAKORPAN DAN LBH PERS IKHSAN B. PARALEGAL USUT DUGAAN TRAGEDI PENGGUSURAN DI KOTA MEDAN
![]()
MEDAN, Timsus.Newsz.id, 29 September 2026 — Persoalan dugaan penggusuran rumah warga di kawasan Simpang Selayang, Kota Medan, kembali menjadi perhatian. DPP GAKORPAN bersama LBH Pers dan paralegal Ikhsan B. menyatakan akan mengawal aspirasi keluarga Nande Ny. Rista Br. Tarigan, 85 tahun, yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang menjadi objek persoalan.
Pihak keluarga dan pendamping menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang mereka alami. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan, termasuk penyampaian aspirasi kepada DPR RI.
Menurut pihak pendamping, persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah serta rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat Asta Cita di kawasan Simpang Selayang, Medan, Sumatera Utara.
Mereka meminta agar riwayat tanah, dokumen kepemilikan, serta proses penguasaan dan pengosongan lahan diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Dalam konteks penyelesaian sengketa pertanahan, DPR RI saat ini juga membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam salah satu RDPU Baleg DPR RI pada September 2026, anggota DPR menyoroti pentingnya kepastian hukum, mekanisme penyelesaian konflik, serta pemulihan hak masyarakat berdasarkan bukti dan putusan hukum yang berlaku. ([JDIH DPR][1])
WARGA MINTA ASPIRASI DIDENGARKAN
Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka ingin mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada lembaga negara.
Mereka berharap DPR RI dapat menerima aspirasi masyarakat dan mendalami persoalan tersebut berdasarkan dokumen serta keterangan dari seluruh pihak.
“Keinginan kami sederhana. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan adil. Kalau memang ada hak kami yang harus dilindungi, kami berharap negara hadir,” ujar pihak keluarga dalam keterangannya.
Pihak pendamping juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan pertanahan harus diberikan ruang untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
KLAIM AHLI WARIS ATAS TANAH
Nande Ny. Rista Br. Tarigan yang disebut berusia 85 tahun mengaku sebagai salah satu pewaris tanah yang menjadi objek persoalan.
Keluarga menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun dan mereka memiliki dokumen maupun keterangan sejarah keluarga yang menurut mereka dapat mendukung klaim tersebut.
Karena menyangkut hak atas tanah, seluruh klaim tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta proses hukum yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum dan proses yang dilakukan dalam pembangunan maupun penguasaan lahan tersebut.
DUGAAN PENGGUSURAN DAN TUNTUTAN KOMPENSASI
Pihak pendamping menyampaikan bahwa keluarga merasa mengalami kerugian akibat pengosongan atau penggusuran rumah yang mereka klaim sebagai tempat tinggal dan bagian dari tanah warisan.
Mereka mempertanyakan mekanisme pengadaan atau penguasaan tanah serta bentuk kompensasi apabila memang terdapat hak masyarakat yang terdampak.
Karena persoalan ini masih menjadi klaim dari pihak keluarga, besaran kerugian dan kewajiban kompensasi perlu ditentukan berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga juga meminta agar tidak terjadi pengambilan keputusan secara sepihak sebelum status dan riwayat tanah benar-benar diperiksa.
MENUJU DPR RI SENAYAN
Komunitas masyarakat Karo bersama sejumlah organisasi pendamping menyatakan akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.
Mereka menyebut akan hadir sesuai undangan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta
Mereka akan didampingi antara lain oleh LSM Kenziro Kompas Nusantara dan DPP GAKORPAN.
Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara untuk membahas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.
PERLU PEMERIKSAAN TERBUKA
Pihak pendamping meminta agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka mendorong adanya pemeriksaan terhadap dokumen dan kronologi dari semua pihak.
“Jangan sampai masyarakat kecil tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan. Kami ingin persoalan ini dibuka dan diperiksa sesuai hukum,” kata pihak pendamping.
Dalam beberapa pembahasan terbaru di DPR RI, persoalan konflik agraria memang menjadi perhatian, termasuk kebutuhan untuk memastikan penyelesaian sengketa pertanahan serta pemulihan hak masyarakat dapat berjalan apabila dasar haknya dapat dibuktikan. ([JDIH DPR][1])
ASPIRASI MASYARAKAT KARO
Bunda Farida Sebayang, yang disebut sebagai wartawan senior DPP GAKORPAN, PPWI, dan Merah Putih Pers 08, bersama keluarganya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Mereka berharap masyarakat yang merasa kehilangan tempat tinggal maupun hak atas tanah mendapatkan pendampingan hukum dan ruang untuk menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki.
Pihak keluarga juga berharap pemerintah dapat membuka komunikasi sehingga persoalan tidak semakin memperuncing hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Mereka menginginkan penyelesaian yang mengedepankan hukum, kemanusiaan, musyawarah, serta kepastian hak.
PENDAMPINGAN HUKUM DAN MEDIA
Pengawalan terhadap persoalan tersebut disebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, antara lain LSM Kenziro Kompas Nusantara, DPP GAKORPAN, PPWI, Sarjana Pancasila, Paguyuban Wartawan Merah Putih 08 Pers, serta LBH Pers.
Tim pendamping menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai koridor hukum dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Tim Senior Ficky Morenza, S.H., S.T., Tangerang Selatan, bersama tim investigasi Kantor Hukum dan HAM GAKORPAN, Merah Putih 08 Pers, dan LBH Pers turut disebut dalam pengawalan persoalan tersebut.
Ikhsan B.
LBH Pers – Paralegal
Salam DPP GAKORPAN dan Asta Cita.