USUT DAN KUPAS TUNTAS TRAGEDI PENGGUSURAN DI KOTA MEDAN, WARGA MINTA HAK ATAS TANAH DIPERHATIKAN
![]()
MEDAN, Timsus.Newsz.id, 29 September 2026 — Persoalan penggusuran dan status kepemilikan tanah di Kota Medan kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat asli Karo di Kota Medan meminta agar persoalan tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga dan masyarakat ditelusuri secara menyeluruh serta diselesaikan melalui jalur hukum.
Salah seorang warga, Bunda Farida Sebayang, wartawan senior DPP GAKORPAN, PPWI, dan Merah Putih Pers 08, bersama kakaknya, Nande Ny. Rista Br. Tarigan (85), menyampaikan harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga negara.
Menurut mereka, persoalan tanah tidak boleh diselesaikan secara sepihak. Mereka berharap adanya ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, serta lembaga terkait untuk mencari penyelesaian yang adil berdasarkan dokumen, sejarah penguasaan tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Usut tuntas dan bongkar persoalan ini. Kami berharap tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan tanah rakyat,” ujar pihak keluarga dalam keterangannya.
### MINTA DPR RI MEMBUKA RUANG DIALOG
Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya terdampak juga berharap dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada DPR RI melalui mekanisme audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Mereka berencana datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga terkait.
Langkah tersebut dinilai penting karena sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat penguasaan, status hukum tanah, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
DPR RI sendiri dalam pembahasan mengenai reforma agraria belakangan menyoroti pentingnya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan, termasuk persoalan pemulihan hak masyarakat berdasarkan bukti dan putusan hukum yang berlaku.
### NENEK 85 TAHUN PERJUANGKAN TANAH YANG DIKLAIM SEBAGAI WARISAN KELUARGA
Nande Ny. Rista Br. Tarigan, yang disebut berusia 85 tahun, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan aspirasi terkait tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan keluarga.
Dalam keterangannya, pihak keluarga menyampaikan bahwa usia lanjut bukan menjadi alasan untuk berhenti memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak keluarga.
Dengan keterbatasan yang ada, mereka mengaku berencana datang ke Jakarta dengan biaya sendiri untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI dan berharap dapat memperoleh perhatian dari pemerintah.
> “Kami sudah tua dan kemampuan kami terbatas. Tetapi kami ingin persoalan ini didengar dan diselesaikan secara baik melalui jalur hukum,” demikian disampaikan pihak keluarga.
### PERSOALAN TANAH DIMINTA DISELESAIKAN SECARA TERBUKA
Pihak keluarga juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan atau kepentingan fasilitas umum, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah dan hak-hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.
Mereka menilai diperlukan proses yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan.
Dalam konteks kebijakan pertanahan nasional, DPR RI juga tengah membahas berbagai persoalan reforma agraria, termasuk kebutuhan memperjelas mekanisme penyelesaian konflik dan kepastian hukum atas tanah.
### HADIR KE DPR RI PADA 30 SEPTEMBER 2026
Komunitas masyarakat Karo Kota Medan disebut akan hadir di Jakarta sesuai undangan DPR RI pada
Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan didampingi LSM Kenjiro Kompas Nusantara dan DPP GAKORPAN, dengan agenda menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tanah yang mereka perjuangkan.
Mereka berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan dokumen, kronologi, serta tuntutan penyelesaian secara terbuka kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
### MENGEDEPANKAN JALUR HUKUM DAN KEADILAN
Pihak masyarakat menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan diarahkan melalui jalur hukum dan kelembagaan. Mereka berharap penyelesaian dapat mengedepankan prinsip keadilan, dialog, serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Karena persoalan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah dapat memiliki konsekuensi hukum, seluruh tudingan mengenai adanya penyerobotan atau penyalahgunaan kewenangan perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ruang klarifikasi juga perlu diberikan kepada Pemerintah Kota Medan maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut.
### ASPIRASI MASYARAKAT
Bunda Farida Sebayang bersama keluarga dan masyarakat yang mendukung perjuangan tersebut berharap pemerintah dan DPR RI dapat memberikan ruang yang cukup untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak yang dapat dibuktikan secara sah.
> “Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami ingin menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar yang adil. Kami berharap persoalan ini dapat dibuka dan diperiksa secara transparan,” ujar pihak keluarga.
Perjuangan masyarakat tersebut juga dikaitkan dengan semangat memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, dengan harapan nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat dapat diwujudkan dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Tim Investigasi:
Kantor Hukum dan HAM GAKORPAN, Merah Putih 08 Pers, LBH Pers
Ikhsan B.
LBH Pers – Paralegal
Tim Senior: Ficky Morenza, S.H., S.T., Tangerang Selatan