Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec).

0
IMG-20260716-WA0055

Loading

TimsusNewsz.id, Sidak dilakukan berkaitan dengan laporan mengenai penahanan ijazah karyawan.

Melalui sidak yang dilakukan di kantor PT Grita Artha Kreamindo di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Said Iqbal melakukan audensi terlebih dahulu dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan penasihat hukum dari pihak perusahaan. Turut hadir karyawan yang ijazahnya ditahan.

Melalui audensi tersebut Said Iqbal bersikeras bahwa pihak pemberi kerja harus segera mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan yang selama ini ditahan, diminta atau tidak diminta oleh karyawan.

“Berikan semuanya. Saya gak mau main-main soal ini,” kata Said Iqbal kepada pimpinan perusahaan, Kamis (16/7/2026).

Selesai audensi, Said Iqbal menyampaikan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan, paling lambat Senin, 20 Juli 2026.

“Paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali semua ijazah yang ada. Tadi jumlah karyawan diperkirakan 450 orang. Jadi perusahaan sudah berjanji paling lambat hari Senin sudah menyerahkan seluruh ijazah,” kata Said.Said menjelaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran aturan. Oleh karena itu perusahaan berkomitmen mengembalikan.

“Sebagai Direktur Utama berkomitmen untuk menyerahkan seluruh ijazah sekitar 450 orang di seluruh Indonesia ya, kira-kira ada 38 kota outlet yang akan diserahkan sekitar 450 orang. Jadi sudah clear tentang penahanan ijazah yang dilarang,” kata Said Iqbal.Selain mengenai ijazah, dalam audensi, diketahui karyawan mengeluhkan pembayaran gaji yang alami penundaan.Said Iqbal mengatakan kasus perselisihan norma kerja di 5asec dalam hal ini upah yang dibayarkan kepada para buruh akibat daripada bisnis yang kurang menguntungkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.”Saya sudah meminta kepada Dirjen Binwas (Pembinaan Pengawasan) Ketenagakerjaan RI dan juga melibatkan bagian pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan dipanggil hari Senin pimpinan perusahaan ya,” kata Said.

Kembali mengenai penahanan ijazah, Said Iqbal mengatakan dirinya akan terus melakukan sidak.

Ia menegaskan penahanan ijazah sudah dilarang, terutama melalui Surat Edaean Menteri.

“Seharusnya nggak ada lagi. Kalau kawan-kawan ingat Bang Noel, Wamenaker pada waktu itu kan akhirnya Menteri Menaker Pak Yasierli mengeluarkan Surat Edaran tidak ada lagi ijazah. Ternyata masih kita jumpai juga. Saya akan berikhtiar nanti akan kita dengan menggunakan strategi turba (turun bawah), intervensi kebijakan, dan jejaring,” tutur Said Iqbal.”Saya akan menggunakan jejaring saya, kebetulan saya juga Presiden Partai Buruh ada di 493 Kabupaten/Kota ada di 38 Provinsi,” sambungnyaPenasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan, PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) sepakat akan mengembalikan seluruh ijazah pekerja yang selama ini masih ditahan perusahaan. Paling lambat, pada Senin, 20 Juli, perusahaan akan menyerahkan seluruh ijazah, baik diminta atau pun tidak diminta oleh karyawan.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Iqbal dengan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), didampingi penasihat hukum perusahaan dan Direktur Keuangan. Dari pihak pekerja hadir penasihat hukumnya bersama perwakilan tiga orang pekerja, yakni Gofur dari Bali dan Kelapa Gading, Meri, serta Jumali dari outlet Pondok Indah.

“Jumlahnya diperkirakan sekitar 450 pekerja yang tersebar di sekitar 38 kota tempat outlet beroperasi. Penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku, dan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo (5àsec), Pak Geri, telah berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah tersebut,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Iqbal menjelaskan, persoalan penahanan ijazah dinyatakan selesai secara prinsip. Pemerintah juga akan meminta perusahaan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen resmi.

Selain itu, Iqbal menerima laporan bahwa sejak masa pandemi Covid-19 kondisi usaha perusahaan mengalami tekanan sehingga memunculkan persoalan pembayaran upah di lapangan.

Dan, persoalan tersebut masih harus diperiksa lebih lanjut karena terdapat dua sisi yang harus dilihat secara objektif. Dari sisi pekerja, terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, sementara sisi perusahaan disampaikan bahwa kondisi keuangan dan bisnis memang sedang mengalami kesulitan. Sehingga berbagai kebijakan dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iqbal mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Kemenaker RI) bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta memanggil manajemen perusahaan pada hari Senin untuk melakukan pemeriksaan.

“Saya sudah meminta Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas Disnaker Provinsi DKI Jakarta memanggil perusahaan hari Senin. Pimpinan perusahaan bersama penasihat hukumnya dan penasihat hukum pekerja akan duduk bersama membahas persoalan upah yang dirasakan tidak adil dan diduga melanggar aturan. Dugaan ini tentu akan dibuktikan melalui pemeriksaan,” tuturnya.

Berdasarkan penjelasan perusahaan, lanjut Iqbal, kebijakan yang diambil selama ini dilakukan sebagai upaya menghindari PHK massal.

“Ada niat baik dari perusahaan untuk mempertahankan pekerja. Dari sisi pemerintah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, kalau bisa jangan sampai terjadi PHK. Bila diperlukan, negara harus hadir melakukan intervensi,” ungkapnya. .

Iqbal menerangkan, intervensi pemerintah dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek untuk diselamatkan namun mengalami persoalan likuiditas maupun arus kas. Berbagai bentuk dukungan dapat dipertimbangkan, mulai dari restrukturisasi pembiayaan hingga fasilitasi melalui Bank Himbara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan modal atau arus kas yang bisa dibantu, atau perlu restrukturisasi, saya akan melaporkan kepada Presiden melalui Bang Dasco, pimpinan DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PHK. Saya juga bagian dari Satgas PHK. Bila memang dibutuhkan, restrukturisasi melalui Bank Himbara bisa dipertimbangkan agar perusahaan kembali sehat dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

 

Dia mencontohkan langkah serupa sedang dilakukan pemerintah dalam penanganan PT Pakerin di Mojokerto.

 

“Di PT Pakerin kami sedang mengupayakan penyelamatan sekitar 2.700 pekerja agar tidak terjadi PHK. Kalaupun terjadi PHK, hak-hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan, kemudian perusahaan diupayakan hidup kembali. Pendekatan yang sama juga sangat mungkin dilakukan terhadap PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) apabila memang diperlukan,” katanya.

 

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa upaya penyelamatan perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Jika Ditjen Binwas menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan.

“Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Apabila terdapat pembayaran secara bertahap atau dicicil, harus ada alasan yang jelas berdasarkan kemampuan perusahaan. Semua hak pekerja akan kami periksa,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *