IMG-20260830-WA0062

Loading

Jakarta, 30 Agustus 2026

 

Pasal 2

 

(1) Subjek hukum dalam Undang-Undang ini meliputi seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali.

(2) Yang dimaksud dengan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;

c. Anggota DPR, MPR, dan DPD;

d. Pejabat pada lembaga yudikatif;

e. Gubernur, Bupati/Wali Kota beserta wakilnya;

f. Kepala Desa dan perangkat desa;

g. Pejabat ASN, TNI, dan Polri;

h. Pejabat pada badan atau lembaga independen;

i. Pejabat negara lainnya yang menerima gaji atau fasilitas dari negara.

 

*Pasal 3*

 

(1) Setiap pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, suap-menyuap, terorisme, atau kejahatan siber, dikenai perampasan aset sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

(2) Perampasan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(3) Ketentuan mengenai perampasan aset berlaku terhadap pejabat yang masih aktif maupun pejabat yang telah berhenti, pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya.

 

*Pasal 4*

 

(1) Tidak ada jabatan, pangkat, kedudukan, ataupun institusi yang dapat memberikan kekebalan hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini.

(2) Setiap pejabat negara diperlakukan sama di hadapan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

Pasal 5

(1) Penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. kesetaraan di hadapan hukum;

c. kepastian hukum;

d. transparansi;

e. akuntabilitas;

f. efektivitas;

g. proporsionalitas;

h. nilai agama dan moral bangsa; dan

i. nondiskriminatif.

(2) Asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali.

Pasal 6

Tujuan Undang-Undang ini adalah:

a. mengembalikan kerugian negara;

b. memutus mata rantai kejahatan dengan merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, terorisme, kejahatan siber, dan suap-menyuap;

c. memberikan efek jera tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun latar belakang pelaku;

d. melaksanakan komitmen Indonesia berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC);

e. menjamin agar aset hasil perampasan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan rakyat;

f. menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial; dan

g. menjadi pengingat bahwa seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum serta wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

INTI DAN MAKSUD TULISAN

RUU Perampasan Aset pada prinsipnya diarahkan untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelakunya, termasuk apabila pelakunya merupakan penyelenggara negara.

Pesan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Jabatan, pangkat, kedudukan, maupun institusi tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan terhadap proses hukum.

Melalui perampasan aset, negara diharapkan dapat memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana, memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, serta memastikan aset yang berhasil dirampas dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

 

Tim Hukum Investigasi

LBH GAAS

Ikhsan B.

LBH Pers

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *