DUGAAN INVESTASI BODONG RAHMA NUSANTARA DISOROT, KORBAN MINTA APARAT SEGERA BERTINDAK

0
IMG-20260828-WA0128

Loading

Timsus.Newsz.id, Jakarta, 28 Agustus 2026 — Dugaan praktik investasi bodong yang mengatasnamakan Group Bisnis Investasi Rahma Nusantara kembali menjadi sorotan. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian setelah dana yang mereka setorkan melalui skema investasi berantai tidak kunjung dapat dicairkan sebagaimana yang dijanjikan.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri sekaligus Ketua Umum Merah Putih 08 Pers, Kristianto Manullang, S.H., M.H.

Menurut keterangan para korban, kegiatan investasi tersebut ditawarkan melalui jaringan internet, media sosial, serta komunikasi WhatsApp. Calon nasabah disebut diberikan penjelasan mengenai market plan dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar dalam waktu singkat.

Salah satu paket yang ditawarkan disebut bernilai Rp2,7 juta. Nasabah dijanjikan memperoleh keuntungan Rp1,2 juta pada hari ke-13, sehingga total dana yang disebut akan dikembalikan mencapai Rp3,9 juta untuk satu unit.

Selain itu, korban juga mengaku ditawarkan paket dengan jumlah unit yang lebih besar melalui skema Platinum.

Namun, menurut pengakuan para korban, setelah kegiatan berjalan pembayaran mulai mengalami kemacetan. Bonus dan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak lagi diterima, sementara dana yang telah disetorkan juga tidak dapat dicairkan.

Bahkan, para korban mengaku sempat diminta melakukan top-up atau menyetorkan dana tambahan dengan alasan tertentu agar proses pencairan dapat dilakukan.

“Awalnya kami percaya karena dijelaskan dengan market plan dan keuntungan yang sangat menarik. Tetapi setelah berjalan, pembayaran macet dan kami kembali diminta melakukan top-up,” demikian salah satu keterangan yang disampaikan korban kepada tim investigasi.

Selain persoalan pencairan dana, korban juga mengungkapkan adanya pola perekrutan anggota baru secara berjenjang. Nasabah disebut didorong untuk mencari member baru dengan iming-iming bonus dan keuntungan tertentu.

Dana para korban, menurut keterangan yang diterima tim investigasi, antara lain ditransfer ke rekening BCA atas nama Muhasan dan Nurjani.

Korban juga menyebut adanya sejumlah nama yang digunakan dalam komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp, termasuk nama “Yusyo Syahruk alias Awang” serta “Zaenal Bin Buang”. Para korban menduga terdapat keterkaitan dengan pihak yang berada di Malaysia.

Informasi mengenai identitas, keberadaan, serta keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

MINTA KASUS DIUSUT

Atas persoalan tersebut, para korban dijadwalkan mendatangi Kantor Hukum DPP GAKORPAN, Merah Putih 08 Pers dan LBH Pers Prima Presisi Polri bersama Law Firm KMP & Partner pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, nomor rekening, materi promosi investasi, serta data pihak-pihak yang diduga terlibat.

GAKORPAN bersama tim hukum dan investigasi meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana dan keterlibatan pihak di luar wilayah Indonesia, para korban berharap aparat dapat melakukan koordinasi dengan institusi terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kristianto Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pengaduan para korban.

“Kami akan mempelajari seluruh bukti yang disampaikan para korban dan mengawal prosesnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Para korban berharap negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih apabila disertai kewajiban merekrut anggota baru atau melakukan setoran tambahan untuk pencairan dana.

Tim Investigasi Merah Putih Pers 08

Ficky Moriza, S.H.

Tangerang Selatan

 

Tim Hukum LBH Pers

Ikhsan B.

LBH Pers

 

GAKORPAN – MERAH PUTIH PERS 08

LBH PERS PRIMA PRESISI POLRI

PPWI PERS

Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat untuk Keadilan dan HAM

 

Menuju Indonesia Emas 2045

Merdeka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *