GEBYAR LELANG BPA HARI KETIGA, ASET RAMPASAN KEJARI SANGGAU, KEJARI SINTANG, DAN KEJARI KETAPANG DILELANG

0
IMG-20260813-WA0000

Loading

Timsus.Newsz.id, Pontianak, 13 Agustus 2026 – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga pada Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) terus memantau secara langsung pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai limit Rp78.704.000 terjual seharga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang. Sementara satu unit Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai limit Rp52.703.000 berhasil terjual Rp65.203.000 dengan sembilan peserta lelang.

 

Total hasil lelang dari dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Hasil ini menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.

 

Sementara itu, di Kejaksaan Negeri Sintang, empat objek lelang berupa emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275.020.000.

 

Rinciannya, emas seberat 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai limit Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta lelang. Emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh peserta. Emas seberat 55,44 gram terjual dari Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram naik dari Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas peserta lelang.

 

Persaingan penawaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang mampu menciptakan kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

 

Meski demikian, tidak seluruh objek lelang memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

 

Hal serupa juga terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek lelang berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram, serta dua keping emas, belum memperoleh penawaran hingga penutupan lelang.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menegaskan bahwa Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap aset yang telah menjadi milik negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, Gerakan Lelang Serentak bukan sekadar menjual barang sitaan maupun barang rampasan, tetapi merupakan langkah nyata dalam mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang selanjutnya dikembalikan kepada negara untuk memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalimantan Barat berharap seluruh proses pemulihan aset dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

 

Sumber: I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.

 

Tim Hukum DPP PASTI LBH Pers

 

Ikhsan B.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *