![]()
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui instruksi langsungnya, memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Dalam proses penyelidikan, tim khusus juga menemukan indikasi korupsi, termasuk keterlibatan mantan pejabat daerah.
Kronologi kejadian dimulai pada 4 Juni 2025, ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membentuk tim investigasi khusus untuk mengkaji legalitas dan dampak aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya.
Pada 5 Juni 2025, Presiden melalui Seskab memberi instruksi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif untuk tahun 2025.
Pada 6 Juni 2025, Bahlil didampingi Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat terjun langsung ke Sorong dan beberapa pulau di Raja Ampat. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun, sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya di bidang lingkungan hidup. “Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa enam pulau kecil di Raja Ampat menjadi lokasi pertambangan nikel. Menurut lembaga tersebut, keenam pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. “Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6). Polri juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut.
Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian potensi tindak pidana korupsi terkait pertambangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Bidang Deputi Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi. “Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu,” kata Setyo.

Dalam penyelidikan, tim khusus menemukan dugaan korupsi yang melibatkan mantan gubernur Papua Barat Daya. Hal ini memicu pemeriksaan terhadap mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang yang tidak sah. Meski belum ada pengumuman resmi, isu ini telah membuat publik khawatir terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Reaksi publik dan media sosial terhadap kasus ini sangat hangat. Banyak netizen mengkritik tindakan pemerintah yang dinilai lambat dalam menangani masalah tambang. Tagar #TambangNikelPalsu dan #MejaHijauMantanGubernur mulai viral di berbagai platform media sosial. Netizen juga meminta pemerintah untuk segera mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan resmi dari berbagai lembaga terkait menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan tersebut. “Nanti saya pulang, saya akan evaluasi, saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui dalam acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dampak dari kasus ini sangat besar. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga pengawas terganggu. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi dalam sistem pemberian izin pertambangan agar lebih transparan dan akuntabel. Proses hukum yang sedang berjalan juga menjadi sorotan publik, karena banyak yang menantikan kejelasan apakah mantan gubernur akan diadili atau tidak.
Penutup
Kasus izin tambang nikel palsu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih dalam proses penyelidikan. Tim khusus terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dan pelanggaran hukum. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini, terutama terkait keterlibatan mantan gubernur. Semoga kejelasan dapat segera diperoleh, sehingga kepercayaan publik dapat kembali dipulihkan.