![]()
Dugaan adanya mafia minyak goreng kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki tiga perusahaan yang diduga mengekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. Dugaan ini memicu kelangkaan pasokan di dalam negeri dan merugikan negara, sehingga memicu respons dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, tiga perusahaan PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM diperkirakan telah mengekspor 7.247 karton minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok antara Juli 2021 hingga Januari 2022. Tindakan ini diduga memberikan dampak signifikan pada perekonomian negara, terutama karena minyak goreng yang diekspor tersebut berasal dari sumber subsidi pemerintah.
Berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), ketiga perusahaan tersebut melakukan ekspor sebanyak 2.184 karton antara 22 Juli hingga 1 September 2021, lalu kembali mengekspor 5.063 karton antara 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022. Minyak goreng tersebut dikirim ke berbagai negara, termasuk Hong Kong, dengan harga jual mencapai HK$ 240 hingga HK$ 280 per karton, atau sekitar Rp 438 ribu hingga Rp 511 ribu.
Ketiga perusahaan tersebut disebut mendapatkan keuntungan tiga kali lipat dari harga jual di dalam negeri, sehingga memperparah kelangkaan minyak goreng kemasan. Hal ini memaksa pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dan menyesuaikan harga sesuai nilai ekonominya. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi untuk minyak kelapa sawit curah.
Selain itu, ada dugaan bahwa oknum industri membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dengan HET dan menjualnya sebagai CPO atau stearin. Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, menyebutkan bahwa modus ini terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia, dengan margin keuntungan rata-rata sebesar Rp 8 ribu per liter.
Di tengah isu ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Ia diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan besar seperti Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin ekspor tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni SMA (Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau), Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas).
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media tetapi juga memicu reaksi publik di media sosial. Banyak netizen mengkritik tindakan korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa hashtag seperti #MafiaMinyakGoreng dan #KKNKementerian mulai viral, menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat terhadap isu ini.
Pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka menekankan bahwa semua tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan, baik bagi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun bagi stabilitas pasar minyak goreng. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi indikator penting bagi masyarakat apakah sistem pemerintahan dapat menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan rakyat.

