Penjual Tramadol Diduga Masih Marak di Cakung, Tim Media Minta Aparat Segera Bertindak

0
IMG_20260807_200029_754

Loading

Timsus.Newsz.id, Jakarta – Dugaan peredaran obat keras golongan tertentu, seperti Tramadol dan obat sejenisnya, masih ditemukan di wilayah Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kondisi tersebut menjadi perhatian tim media dan kontrol sosial karena dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim media menemukan dugaan adanya aktivitas penjualan Tramadol dan obat keras sejenis yang dilakukan secara terbuka. Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan ketergantungan serta berbagai dampak negatif bagi kesehatan, sehingga peredarannya tanpa izin menjadi perhatian serius.

Saat melakukan pemantauan di lapangan, tim media juga mengaku mendapat respons yang kurang bersahabat dari salah seorang yang diduga sebagai penjual. Menurut keterangan tim, orang tersebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada menantang kepada awak media dan mengaku ingin memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi insan pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tim media berharap Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Timur, serta jajaran Polsek di wilayah hukum Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

 

Juan M & Mula Pakpahan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *