PERJANJIAN PASCA NIKAH (POSTNUPTIAL AGREEMENT)
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta Kondusif, 30 Agustus 2026 — Rumah Doa GAKORPAN, MILKHA, Merah Putih 08 Pers kembali menggelar bedah kasus dan diskusi hukum yang mengangkat tema:
“Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement)”
Pembahasan kali ini mengupas persoalan yang kerap muncul dalam kehidupan rumah tangga, khususnya terkait pengaturan harta perkawinan dan potensi perselisihan mengenai harta bersama atau harta gono-gini di kemudian hari.
Bedah kasus tersebut menghadirkan Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., M.A.Kp., selaku Ketua DPP GAKORPAN, Kristianto Manullang, S.H., M.H., serta Ficky Morenza, S.H., S.T.
Mereka menguraikan bahwa perjanjian pasca nikah dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi hukum bagi pasangan suami istri dalam mengatur hak dan kewajiban masing-masing, khususnya mengenai pengelolaan dan pemisahan harta.
Dalam kehidupan berumah tangga, diperlukan kedewasaan berpikir, keterbukaan, empati, serta kesediaan untuk mengesampingkan ego masing-masing. Perjanjian pasca nikah bukan semata-mata menunjukkan adanya ketidakpercayaan antara pasangan, tetapi dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari perselisihan yang lebih besar di kemudian hari.
LANDASAN HUKUM
Perjanjian perkawinan pasca nikah antara lain berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan perubahan penting terhadap pemaknaan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
• Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama pasangan masih terikat dalam perkawinan.
• Perjanjian dibuat secara tertulis dan dapat dibuat di hadapan notaris.
• Perjanjian perlu dicatatkan sesuai ketentuan pada instansi pencatat perkawinan agar dapat memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga sesuai persyaratan yang berlaku.
• Perjanjian pada umumnya mengatur mengenai pemisahan atau pengelolaan harta suami dan istri.
• Isi perjanjian tidak boleh merugikan hak-hak pihak ketiga, termasuk kreditur, serta perlu memperhatikan hak-hak yang telah timbul sebelumnya.
PENCEGAHAN KEGADUHAN DALAM RUMAH TANGGA
Pada prinsipnya, perjanjian pasca nikah dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan harta perkawinan.
Dengan adanya kesepakatan yang jelas sejak awal, pasangan suami istri diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing sehingga potensi konflik mengenai harta perkawinan dapat diminimalkan.
Namun demikian, setiap perjanjian tetap harus dibuat secara sadar, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak merugikan pihak ketiga.
NARASUMBER:
Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., M.A.Kp.
Kristianto Manullang, S.H., M.H.
Ficky Morenza, S.H., S.T.
Dosen, Praktisi Hukum & Peneliti Bidang Hukum
Perjanjian pasca nikah pada akhirnya bukan sekadar persoalan harta, tetapi juga bagian dari upaya membangun keterbukaan, kedewasaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga.
“Lebih baik membicarakan dan menyepakati pengaturan harta dengan kepala dingin, daripada mempersoalkannya ketika rumah tangga sudah berada dalam konflik.”
Salam GAKORPAN
ASTA CITA
MERAH PUTIH 08 PERS
Ficky Morenza, S.H., S.T.
Ketua Tim Investigasi
Merah Putih Pers 08 – Korwil Tangsel
Tim Investigasi Hukum
Ikhsan B.
LBH Pers