![]()
Timsus.newsz.id, Bekasi Penanganan kasus dugaan kekerasan bersama atau pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N hingga saat ini masih menuai kontroversi.
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan status hukum bagi pelaku, namun langkah penahanan belum juga terealisasi hingga berita ini diturunkan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dan pertanyaan besar dari pihak korban yang merasa proses hukum berjalan tidak adil dan berlarut-larut.
Perlu diketahui, insiden kekerasan tersebut menimpa seorang pria bernama Fendy (41 tahun).
Peristiwa naas itu bermula saat terjadi keributan di sebuah tempat makan yang terletak di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tepatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.
Kasus Terhenti Selama Enam Bulan
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyoroti dinamika penanganan perkara ini yang dinilai tidak bergerak signifikan selama kurun waktu hampir enam bulan. Menurutnya,sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami melihat pergerakan kasus ini terasa lambat dan mandek. Padahal, secara regulasi dan undang-undang, khususnya merujuk pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, pasal-pasal ini sudah sangat jelas ancaman hukumannya,” ujar Elfianus kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, seluruh unsur pidananya dinilai sudah lengkap dan terbukti, sehingga status tersangka pun sudah ditetapkan.
Namun, anehnya tindakan preventif berupa penahanan belum juga dijalankan.
“Secara administrasi dan pembuktian, unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, status sudah jelas menjadi tersangka.
Namun ironisnya, sampai detik ini belum ada upaya penahanan.
Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami dan pihak klien,” tegasnya.
Khawatir Hukum Tidak Berpihak pada Rakyat
Lebih jauh, Elfianus mengemukakan kekhawatirannya terkait prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Ia menilai adanya perlakuan khusus atau diskriminasi dalam kasus ini jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa masyarakat umum.
“Kami sangat berharap tidak terjadi pola hukum yang ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’.
Ada kesan adanya perlakuan istimewa di sini.
Kami menuntut kepastian hukum dan kejelasan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Bahkan, Elfianus menduga kuat bahwa alasan tertundanya penahanan tersebut dikarenakan latar belakang tersangka yang merupakan pejabat publik atau anggota legislatif.
“Kami menduga kuat, alasannya karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD,sehingga prosesnya menjadi berbeda dan tidak ditahan.
Padahal jika pelakunya adalah orang biasa, mungkin sejak awal kasus ini bergulir, orang tersebut sudah diamankan di tahanan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum terus mendesak agar Kepolisian Resort (Polres) Bekasi segera mengambil langkah konkret.
Mereka meminta agar tersangka segera ditahan dan proses persidangan dapat dilanjutkan dengan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Harapan kami sederhana, kasus ini harus segera diselesaikan dengan putusan yang adil.
Tersangka harus ditahan sesuai prosedur, jangan dibiarkan berlarut-larut dan menggantung seperti saat ini,” pungkas Elfianus
RPS