Proyek Pembangunan Sistem Drainase dan Turap di Serpong Utara Dipertanyakan, Sejumlah Kejanggalan Disorot

0
IMG-20260922-WA0047

Loading

Timsus.Newsz.id, Tangerang Selatan, 22 September 2026 — Sejumlah jurnalis, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan mempertanyakan pelaksanaan proyek pembangunan sistem drainase dan turap di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Proyek yang disebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Selatan tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sekitar Rp8.887.422.000 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja. Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan menggunakan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV Agung Putra Jaya Abadi.

Dalam kegiatan Diskusi Kebangsaan, Bela Negara, Pancasila, dan UUD 1945 yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, sejumlah pihak menyampaikan perlunya pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis, administrasi, maupun tata kelola pembangunan.

Sorotan tersebut disampaikan antara lain oleh perwakilan LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Merah Putih 08, serta sejumlah jurnalis dan aktivis, di antaranya Ficky Morenza, S.H., S.T. dan Ikhsan B., serta pihak-pihak lainnya.

## Sejumlah Kejanggalan di Lapangan

Berdasarkan hasil pemantauan tim di lokasi, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, antara lain:

1. Tidak terlihat adanya bedeng pekerja di lokasi proyek.

2. Papan informasi proyek disebut tidak mencantumkan nama konsultan supervisi maupun konsultan perencanaan.

3. Pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat mandor atau pengawas berada di lokasi pekerjaan.

4. Terdapat pertanyaan mengenai perizinan penebangan pohon di sekitar lokasi proyek.

5. Informasi mengenai waktu pelaksanaan proyek pada papan kegiatan dinilai belum menjelaskan secara rinci tanggal mulai dan tanggal berakhirnya pekerjaan.

Temuan-temuan tersebut perlu diklarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan dan pihak pelaksana agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

## Keselamatan Pengguna Jalan Juga Disorot

Selain aspek administrasi dan pelaksanaan pekerjaan, kondisi di sekitar proyek juga menjadi perhatian karena pekerjaan turap dan drainase berada di kawasan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Penyempitan bahu jalan di sekitar lokasi dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak ditangani dengan pengamanan dan manajemen lalu lintas yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor, anak-anak yang melintas menuju sekolah, serta masyarakat yang menggunakan akses jalan tersebut.

Karena itu, aspek keselamatan pengguna jalan dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi pekerjaan. Koordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk satuan yang menangani lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan, juga dinilai penting apabila kondisi lapangan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas.

## Pernyataan di Lapangan Perlu Diklarifikasi

Dalam pemantauan lapangan, Dr. Bernard BBI Siagian disebut melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi. Dalam kesempatan tersebut, terdapat seorang perempuan yang mengaku sebagai pihak dari Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan.

Menurut keterangan yang disampaikan tim, pihak tersebut menyatakan bahwa tidak menjadi persoalan apabila nama konsultan supervisi dan konsultan perencanaan tidak dicantumkan pada papan proyek.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan, termasuk mengenai ketentuan apa yang menjadi dasar pencantuman atau tidak dicantumkannya informasi tersebut pada papan proyek.

## Meminta Klarifikasi dan Pemeriksaan

Para pihak yang menyoroti proyek tersebut meminta Inspektorat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek perencanaan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, penggunaan anggaran, keselamatan kerja, serta kesesuaian informasi pada papan proyek dengan dokumen resmi kegiatan.

Tim juga menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pekerjaan pembangunan yang berada di lingkungan mereka.

## Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan disebut belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan tim.

Klarifikasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Dinas PUPR, pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut tetap diperlukan agar pemberitaan berjalan secara berimbang.

Apabila terdapat dokumen, penjelasan teknis, atau informasi lain yang dapat menjelaskan kondisi proyek, pihak terkait diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat dan media.

## Pengawasan DPRD dan Pemerintah Daerah

Selain meminta penjelasan dari eksekutif, para pihak yang melakukan pemantauan juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan secara objektif diperlukan agar setiap dugaan dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, masyarakat Tangerang Selatan berharap proyek pembangunan drainase dan turap tersebut dapat dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan, prinsip transparansi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ficky Morenza, S.H., S.T.

Ikhsan B.

Paralegal LBH Pers

 

Tim Investigasi/Koalisi terkait

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *