Rakyat Cirendeu Bersatu dan Bersuara, Dukung Hak Konstitusional dan Prerogatif Presiden

0
IMG-20260909-WA0040

Loading

Timsus.Newsz.id, JAKARTA — 9 September 2026. Rakyat Cirendeu menyuarakan dukungan terhadap hak konstitusional dan prerogatif Presiden dalam menentukan masa jabatan para pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI dan Kapolri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam ajang diskusi kebangsaan yang mengangkat tema bela negara, Pancasila, UUD 1945, serta NKRI harga mati. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, tersebut dihadiri sejumlah jurnalis senior, insan pers, mahasiswa Fakultas Hukum UKI, aktivis antikorupsi dan antirasuah, serta sejumlah organisasi dan elemen masyarakat.

Hadir pula perwakilan DPP GAKORPAN, MILKHA, PPWI, Sarjana Pancasila, LBH Pers, Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, serta Merah Putih Pers.

 

Dalam diskusi tersebut, Ketua DPP GAKORPAN sekaligus praktisi dan pemerhati bidang hukum serta Presisi Polri, Dr. Bernard BBI Siagian, SH., MA., KP., bersama Kristianto Manullang, SH., MH., dan Ficky Morenza, SH., ST., menyampaikan pandangan mengenai kewenangan konstitusional Presiden dalam menentukan masa jabatan pejabat negara.

 

Pembahasan tersebut turut menyoroti polemik mengenai masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si.

 

Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, kewenangan Presiden dalam menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polemik mengenai masa jabatan Kapolri juga mendapat perhatian setelah adanya penarikan kembali permohonan uji materi terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Para peserta diskusi menilai setiap langkah hukum yang ditempuh para pemohon perlu dihormati dan dipahami berdasarkan ketentuan hukum serta pertimbangan yang melatarbelakanginya.

 

Mereka juga menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara mendalam melalui bedah kasus, kajian fakta hukum, serta kajian yuridis formal agar masyarakat memperoleh informasi yang terbuka dan berimbang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Dalam pandangan peserta diskusi, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri pada akhirnya berkaitan dengan kewenangan Presiden dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Penentuan mengenai apakah seorang Kapolri akan dipertahankan atau tidak tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolri Dinilai Masih Dibutuhkan

 

Dalam forum tersebut juga disampaikan pandangan bahwa keberadaan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

Selain itu, kepemimpinan Kapolri dinilai masih diperlukan dalam menghadapi berbagai dinamika serta persoalan internal dan eksternal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut dikaitkan dengan upaya memperkuat nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, serta transformasi Presisi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, seluruh penilaian mengenai kinerja maupun keberlanjutan masa jabatan Kapolri tetap merupakan bagian dari kewenangan dan kebijakan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kewenangan Presiden dan Dinamika Uji Materi

Dr. Bernard BBI Siagian, SH., MA., KP., dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah masa jabatan Kapolri akan diperpanjang atau tidak. Yang terpenting, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bernard.

Menurutnya, dinamika penarikan permohonan uji materi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Persoalan tersebut, lanjutnya, juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan konstruksi gugatan, fakta hukum, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Ia menambahkan, setiap kebijakan terkait jabatan strategis di institusi negara harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bernard juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan negara dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Prinsipnya harus clear and clean, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para peserta diskusi berharap dinamika mengenai masa jabatan Kapolri dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan Pancasila, UUD 1945, serta semangat Merah Putih dalam menyikapi setiap persoalan kebangsaan.

Salam GAKORPAN, Asta Cita, MILKHA, Merah Putih 08 Pers.

Sumber: Tim Investigasi GAKORPAN MPP 08

Ficky Morenza, SH., ST.

Tangerang Selatan

 

Tim Hukum Investigasi

Ikhsan B.

LBH Pers

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *