Ratusan Jurnalis Gelar Aksi di PERADI Tower, Desak Dewan Kehormatan Tindak Dugaan Pelanggaran Etik Advokat

0
IMG-20260814-WA0141

Loading

Timsus.Newsz.id, JAKARTA – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Massa mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap seorang advokat berinisial ID alias Iki Dulagin.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan intimidasi, ancaman, hingga percobaan penyuapan terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Massa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Koordinator Lapangan Aksi, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

 

“Jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI).

 

Ia meminta Dewan Kehormatan PERADI memeriksa laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat tetap terjaga.

 

Selain aksi solidaritas jurnalis, seorang warga bernama Lisa, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya, juga berencana menyampaikan pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan PERADI terhadap advokat yang sama. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data, pelanggaran prosedur hukum, serta dugaan tindakan yang dinilai merugikan dirinya.

 

Lisa menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses perceraian dengan mantan suaminya pada tahun 2021. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut, namun perkara perceraian diputus secara verstek. Akibatnya, menurut Lisa, data administrasi kependudukannya berubah tanpa sepengetahuannya.

 

Ia juga mempersoalkan pemblokiran sertifikat rumah warisan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menduga advokat tersebut, selaku kuasa hukum mantan suaminya, mengajukan pemblokiran sertifikat rumah tersebut. Selain itu, ia juga menuding adanya upaya menghasut anak sulungnya untuk menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut, menurut Lisa, telah ditolak oleh pengadilan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Lisa mengaku telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap Dewan Kehormatan PERADI dapat memeriksa pengaduannya secara objektif dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

“Saya berharap PERADI bertindak adil. Advokat adalah profesi yang mulia dan seharusnya menjalankan tugas secara profesional, bukan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Lisa.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga selesai. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan kepada Dewan Kehormatan PERADI.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *