Respons Cepat Wakil Ketua III DPRD Tangsel Dukung Proses RDPU
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 25 Agustus 2026 — Persoalan kepemilikan dan pengurusan sertifikat tanah yang telah berlangsung puluhan tahun kembali menjadi perhatian. Warga Cirendeu, Tangerang Selatan, berharap adanya penyelesaian konkret terkait proses pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Salah satu warga, Suster Op. Helena yang telah berusia 75 tahun, bahkan menyampaikan keluhan dengan penuh haru terkait persoalan yang menurut warga telah berlangsung sekitar 65 tahun. Bersama warga lainnya, ia berharap pemerintah daerah dapat turun tangan memberikan solusi dan memastikan hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan warga di Cirendeu Indah I, RT 04/RW 01, Kelurahan Cirendeu, yang disebut mencapai sekitar 117 kepala keluarga. Secara keseluruhan, warga yang berharap memperoleh kepastian atas status tanah tersebut disebut mencapai sekitar 195 orang.
Warga berharap Wali Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Benyamin Davnie, dapat memberikan perhatian dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Tangsel Terima Aspirasi Warga
Respons cepat datang dari Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresia Suhardja, B.Sc., yang menerima silaturahmi dan aspirasi warga pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pertemuan tersebut dihadiri Dr. Bernard BBI Siagian, SH., MA., Kp., Ketua DPP GAKORPAN dan aktivis yang turut mendampingi masyarakat, Kristianto Manullang, SH., MH., Suparno, serta Suster Op. Helena.
Maria Teresia Suhardja yang merupakan pengurus Partai Gerindra DPC Tangsel dinilai menunjukkan kepedulian terhadap berbagai persoalan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan dan akses terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi warga Cirendeu disampaikan secara langsung, termasuk mengenai persoalan tanah dan harapan agar proses penyelesaian dapat dikawal melalui jalur kelembagaan DPRD.
Warga Menanti Kepastian Hukum
Warga menyampaikan bahwa mereka telah menempati dan menguasai lahan tersebut dalam waktu yang sangat panjang. Sebagian warga disebut merupakan mantan pensiunan PNS/ASN serta purnawirawan TNI dan Polri.
Warga juga menyampaikan bahwa selama ini mereka memiliki dokumen pembayaran pajak, termasuk SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut keterangan warga, lahan seluas kurang lebih lima hektare tersebut merupakan kawasan padat penduduk dan terdapat pula lapangan sepak bola di Jalan Cirendeu Indah I, RT 04/RW 01, Kelurahan Cirendeu.
Warga menyampaikan adanya riwayat klaim mengenai tanah tersebut, yang menurut cerita masyarakat setempat sebelumnya berkaitan dengan tanah bengkok desa dan kemudian dikaitkan dengan tanah ahli waris keturunan almarhum Engkong Galing.
Persoalan tersebut kini diharapkan dapat ditelusuri secara hukum dan administratif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan dasar hak atas tanah yang mereka tempati.
Dorong PTSL dan Kepastian SHM
Warga berharap proses sertifikasi tanah melalui Program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta ketentuan pemerintah mengenai percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.
Masyarakat juga berharap program pemerintah terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Kepastian sertifikat bukan hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menempati rumah dan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Dorong Rapat Dengar Pendapat Umum
Dalam rangka mencari solusi yang transparan dan sesuai mekanisme kelembagaan, aspirasi warga selanjutnya akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid, S.Ag., MAP.
Warga juga berharap dapat memperoleh dukungan dari unsur pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua I HM. Yusuf, Lc. dan Wakil Ketua II Wanto Sugito, S.Sos., M.Sos., serta komisi DPRD yang membidangi persoalan pertanahan dan pemerintahan.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar persoalan warga dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Melalui RDPU, warga berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai status tanah, proses administrasi PTSL, kendala yang selama ini terjadi, serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil rakyat diharapkan dapat mengawal proses tersebut secara yuridis dan administratif, sehingga aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pertemuan dan penyampaian keluhan semata.
Maria Teresia Suhardja menyatakan akan membantu mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar prosesnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di DPRD.
Selanjutnya, perkembangan mengenai rencana RDPU dan langkah tindak lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait.
Persoalan warga Cirendeu ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat diharapkan dapat hadir memberikan solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salam Asta Cita. Menuju Indonesia Emas 2045, Macan Asia. Merdeka!
Ficky Morenza, ST., SH.
Tim Hukum Investigasi LBH GAAS
Ikhsan B. Pers