![]()
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dugaan korupsi yang menjerat gubernur tersebut. Selain dokumen anggaran, tim juga menemukan brankas rahasia yang disembunyikan di balik tembok.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang terkait dengan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Riau, Raja Faisal. Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Kronologi Kejadian
Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025) malam. Penyidik KPK mengaku telah menyita beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang berhubungan dengan anggaran Pemprov Riau. Tidak hanya itu, tim juga menemukan brankas rahasia yang disembunyikan di balik tembok ruang kerja gubernur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp 2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Dalam kasus ini, terdapat indikasi tiga unsur KKN yang menjadi perhatian utama KPK. Pertama, korupsi, yang terlihat dari dugaan penyalahgunaan dana anggaran yang meningkat signifikan. Kedua, kolusi, karena ada indikasi adanya kesepakatan antara pejabat dan pihak luar untuk memperoleh fee. Ketiga, nepotisme, terlihat dari keterlibatan orang dekat gubernur dalam pengaturan anggaran.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 2,25 miliar diperoleh sebagai ‘jatah preman’ atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dalam proses ini, ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid, yang awalnya 2,5 persen, kemudian naik menjadi 5 persen atau Rp 7 miliar.
Reaksi Publik & Media Sosial
Isu penggeledahan dan penemuan brankas rahasia langsung menjadi viral di media sosial. Banyak netizen menyebut kejadian ini sebagai langkah proaktif KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Beberapa akun media sosial membagikan informasi tentang penggeledahan, sementara hashtag #KPKMenggaliKasus dan #GubernurRiauDituntut menjadi tren.
Namun, tidak semua reaksi positif. Sebagian netizen mengkritik lambannya proses hukum di Indonesia dan mempertanyakan apakah KPK akan mampu menuntaskan kasus ini secara transparan.
Pernyataan Resmi
KPK menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai pedoman KUHAP. Mereka berharap semua pihak kooperatif dalam proses hukum ini.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, pihak Pemprov Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan. Namun, mereka menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dalam proses penyidikan.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Banyak warga Riau merasa kecewa dengan tindakan yang dianggap tidak transparan. Selain itu, institusi seperti KPK dan lembaga pengawas lainnya semakin dipandang sebagai agen anti-korupsi yang harus terus berjuang untuk menegakkan keadilan.
Proses hukum yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dua tersangka lain yaitu Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Penutup
Kasus penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan penemuan brankas rahasia di balik tembok menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menantikan hasil akhir dari investigasi ini. Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, harapan masyarakat akan keadilan dan transparansi semakin tinggi.