KAPOLDA SUMUT DIMINTA TURUN TANGAN, 8 BULAN PENANGANAN KASUS ANAK DI POLRES NIAS BELUM JUGA BERUJUNG KEPASTIAN HUKUM
![]()
DPP GAKORPAN mendesak evaluasi penanganan perkara dan meminta kepolisian segera menentukan langkah hukum setelah pemeriksaan saksi terakhir.
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 29 Agustus 2026 — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan sekitar delapan bulan, proses perkara tersebut disebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari DPP GAKORPAN. Kapolda Sumatera Utara diminta segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara, termasuk kinerja jajaran Polres Nias yang menangani kasus tersebut.
Delapan bulan dinilai bukan waktu yang singkat bagi keluarga korban untuk menunggu kejelasan.
“Delapan bulan sudah terlalu lama untuk sebuah kebenaran yang seharusnya dapat terungkap lebih cepat,” demikian sikap yang disampaikan DPP GAKORPAN.
GELAR PERKARA SUDAH DILAKUKAN, LALU APA LANGKAH BERIKUTNYA?
DPP GAKORPAN mempertanyakan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan. Menurut informasi yang disampaikan kepada pihaknya, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan tegas mengenai kelanjutan penanganan kasus.
GAKORPAN meminta Kapolda Sumatera Utara menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa langsung berkas perkara dan memastikan apakah memang masih terdapat kekurangan alat bukti atau masih ada bagian penyelidikan yang belum dilakukan secara maksimal.
Apabila seluruh proses penyelidikan telah dilakukan dan alat bukti dinilai mencukupi, GAKORPAN meminta agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
SAKSI TERAKHIR JANGAN MENJADI ALASAN PENUNDAAN
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. juga diminta memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai perkembangan perkara.
Pertanyaan yang kini diajukan GAKORPAN cukup sederhana:
Setelah saksi Monika Telaumbanua diperiksa, apa langkah selanjutnya?
Apakah pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan saksi terakhir?
Kapan gelar perkara berikutnya akan dilakukan?
Dan apabila bukti telah dinilai cukup, kapan perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan?
GAKORPAN menilai keluarga korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses hukum tersebut.
KORBAN ANAK, KEPASTIAN HUKUM TIDAK BOLEH BERLARUT-LARUT
Perkara ini menjadi perhatian karena korban disebut merupakan anak di bawah umur.
Menurut keterangan yang diterima GAKORPAN, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Visum juga disebut telah menunjukkan adanya luka atau memar pada korban.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai sepeda motor yang menurut keterangan pihak korban merupakan miliknya, namun kemudian muncul tuduhan pencurian.
Seluruh fakta tersebut tentunya masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum.
DPP GAKORPAN menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak yang dilaporkan maupun terlapor tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, pada saat yang sama, korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai proses hukum berjalan terlalu lambat hanya karena yang menjadi korban adalah seorang anak. Waktu yang hilang tidak akan pernah bisa dikembalikan kepada anak tersebut,” tegas GAKORPAN.
GAKORPAN MINTA POLDA SUMUT EVALUASI
DPP GAKORPAN meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.
Jika ditemukan adanya hambatan dalam proses penyelidikan, GAKORPAN meminta agar segera dicari jalan keluarnya. Apabila diperlukan, penanganan perkara dapat dievaluasi dan ditangani oleh penyidik yang memiliki kompetensi serta mampu bekerja secara profesional, objektif dan cepat.
GAKORPAN juga meminta agar tidak ada lagi jawaban yang bersifat umum tanpa disertai kejelasan mengenai tahapan berikutnya.
Keluarga korban, menurut GAKORPAN, telah menunggu selama kurang lebih delapan bulan. Kini yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai arah dan kelanjutan perkara.
“Jika benar masih ada satu saksi yang harus diperiksa, selesaikan pemeriksaannya. Setelah itu harus ada kejelasan. Naik ke tahap penyidikan apabila syaratnya terpenuhi, atau berikan penjelasan hukum yang transparan apabila belum terpenuhi.”
GAKORPAN AKAN TERUS MENGAWAL
DPP GAKORPAN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum, bukti, serta prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami hanya meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya: objektif, profesional, transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama bagi anak yang disebut sebagai korban.”
Ficky Morenza, S.T., S.H.
Ketua Investigasi GAKORPAN
Merah Putih 08 Pers – Korwil Tangerang Selatan
Tim Hukum Investigasi
Ikhsan B.
LBH Pers
Salam GAKORPAN
ASTA CITA – Menuju Indonesia Emas 2045
Macan Asia
Rakyat Berdaulat, Adil dan Makmur
Berazaskan Pancasila dan UUD 1945
NKRI Harga Mati
Bhinneka Tunggal Ika Sejati