ALIANSI RAKYAT TANAH KARO BERSUARA, BERSAMA SEJUMLAH LSM DAN ORGANISASI DORONG PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA RESTORATIF

0
IMG-20260927-WA0026

Loading

SUMATERA UTARA, Timsus.Newsz.id, Aliansi Rakyat Tanah Karo Bersuara bersama LSM Kompas Nusantara, DPP GAKORPAN, DPN PPWI, Sarjana Pancasila, Densus LMP, Paguyuban Wartawan Merah Putih 08 Pers, DPP PASTI, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya, menyatakan sikap untuk mengawal persoalan sengketa tanah dan penggusuran yang disebut melibatkan seorang pewaris tanah dari masyarakat adat Karo di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 27 September 2026, kelompok tersebut juga menyatakan dukungan terhadap dinamika pembahasan di DPR RI terkait mekanisme pembayaran maupun kompensasi atas hak-hak masyarakat yang mereka nilai perlu mendapatkan penyelesaian secara adil dan transparan.

Mereka meminta agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka, termasuk menyangkut sejarah kepemilikan tanah, proses penggusuran, serta mekanisme penyelesaian hak masyarakat.

“Usut dan kupas tuntas persoalan penggusuran di Kota Medan. Sejarah dan status tanah harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami meminta agar hak masyarakat diperhatikan dan tidak ada pihak yang mengambil alih tanah rakyat secara sepihak,” demikian salah satu poin aspirasi yang disampaikan.

Dalam pernyataan tersebut, sosok Nande Ny. Rista Br. Tarigan, yang disebut berusia 85 tahun, menjadi salah satu pihak yang diperjuangkan oleh Aliansi Rakyat Tanah Karo Bersuara.

Mereka meminta DPR RI, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, untuk membuka ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

“Kami meminta DPR RI membuka ruang dialog dan RDPU. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka agar dapat ditemukan jalan keluar yang adil serta mengedepankan keadilan restoratif,” ujar perwakilan kelompok tersebut.

Mereka juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi Nande Ny. Rista Br. Tarigan yang disebut sudah lanjut usia dan mengalami kondisi kesehatan yang tidak lagi prima.

Menurut mereka, persoalan tanah tersebut berkaitan dengan lahan di kawasan Kampung Simpang Selayang, Kota Medan, yang dalam penyampaiannya disebut berkaitan dengan rencana maupun keberadaan fasilitas sosial dan program Sekolah Rakyat.

 

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, penyerobotan tanah, maupun keterlibatan oknum tertentu, masih merupakan aspirasi dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Aliansi tersebut menyatakan akan membawa aspirasi masyarakat Tanah Karo ke Jakarta. Mereka berencana hadir memenuhi undangan DPR RI pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WIB, bersama LSM Kompas Nusantara dan DPP GAKORPAN.

 

“Kami datang dengan biaya sendiri untuk memperjuangkan hak masyarakat. Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan mekanisme kelembagaan negara,” katanya.

 

Mereka berharap pertemuan dengan DPR RI dapat menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.

 

“Kami berharap ada solusi yang arif dan bijaksana. Persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan hukum, keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

 

Dalam pernyataannya, Aliansi Rakyat Tanah Karo Bersuara juga mengaitkan perjuangan tersebut dengan semangat keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945, khususnya mengenai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

 

“Rakyat berdaulat dan bergerak secara aspiratif. Kami menuntut keadilan restoratif dan berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Tim Senior Ficky Morenza, SH., ST., Tangerang Selatan, selaku editor investigasi Kantor Hukum, HAM, GAKORPAN, dan Merah Putih 08 Pers, turut menyampaikan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan.

 

Tim Hukum LBH Pers, Ikhsan B., Paralegal, juga menyatakan siap mendampingi penyampaian aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Salam DPP GAKORPAN.

 

Menuju Indonesia Emas 2045 — Rakyat Berdaulat, Bergerak Aspiratif.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *