DPP GAKORPAN dan LBH Pers Prima Presisi Polri Soroti Pembagian Bansos Beras 30 Kg di Sudimara Selatan

0
IMG-20260916-WA0005

Loading

 

Warga Miskin dan Lansia Mengaku Belum Menerima Bantuan, Meminta Pemerintah Evaluasi Pendataan

Timsus.Newsz.id, TANGERANG — Pembagian bantuan sosial (bansos) berupa beras 30 kilogram kepada masyarakat menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) bersama LBH Pers Prima Presisi Polri.

Sorotan tersebut disampaikan terkait keluhan warga Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang mengaku belum mendapatkan bantuan beras meskipun tergolong masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, persoalan tersebut terjadi di lingkungan RT 002/RW 006, Kelurahan Sudimara Selatan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, janda kurang mampu, serta warga lanjut usia (lansia).

Warga menduga adanya ketidakmerataan dalam pembagian bantuan. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak kelurahan, petugas pendata, dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

Warga Pertanyakan Pendataan Penerima Bantuan

Dimas, salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya karena keluarganya disebut belum menerima bantuan beras tersebut.

“Mas Bejo dapat beras 30 kilogram, saya kok tidak? Padahal ibu saya janda miskin yang tidak punya pekerjaan,” ujar Dimas dengan nada lantang.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pembagian kupon bantuan yang menjadi dasar penerimaan beras.

Menurut Dimas, masih terdapat warga di lingkungan RT 002/RW 006 yang tergolong kurang mampu, tetapi belum memperoleh bantuan. Ia meminta agar pendataan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan warga yang dikenal oleh petugas pendata.

“Terutama Bapak RT 002/RW 006, kami tidak melihat data warga lingkungan yang tidak mampu, yang tidak mempunyai pekerjaan, termasuk para janda miskin,” ungkapnya.

Dimas berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan dan penyaluran bantuan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak terlewatkan.

Lansia Mengaku Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial

Keluhan serupa disampaikan Ibu Ida, seorang warga lansia berusia sekitar 70 tahun yang tinggal di lingkungan RT 002/RW 006.

Ia mengaku belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Sosial Kota Tangerang, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan untuk lansia.

Menurut pengakuannya, kondisi ekonominya cukup sulit. Ia tidak memiliki pekerjaan dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Ibu Ida juga mempertanyakan apakah dirinya sudah terdata dalam sistem bantuan sosial pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Apakah sudah dilaporkan ke Kelurahan Sudimara Selatan, lalu dimasukkan ke data komputer Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kota Tangerang?” demikian pertanyaan yang disampaikan terkait pendataan penerima bantuan.

Ia berharap pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap warga lansia dan masyarakat kurang mampu agar bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan.

Minta Pemerintah Evaluasi Dugaan Ketidakmerataan

Dimas menyampaikan harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang, termasuk Wakil Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah, dan Ketua DPRD Kota Tangerang.

Ia meminta agar mekanisme pembagian bantuan sosial dikaji secara mendalam sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga.

“Kami memohon kepada Bapak Wakil Wali Kota Tangerang, Bapak Sekda Kota Tangerang, dan Ketua DPRD Kota Tangerang agar sistem pendataan dan pembagian bantuan ini dikaji secara mendalam. Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana amanat sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

GAKORPAN dan LBH Pers Dorong Klarifikasi

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ficky Morenza, S.H., S.T., selaku Koordinator Wilayah (Korwil) GAKORPAN Merah Putih, bersama Ikhsan B., dari LBH Pers Prima Presisi Polri, turut menyoroti pentingnya evaluasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial.

Mereka mendorong pihak kelurahan, petugas pendata, dan Dinas Sosial Kota Tangerang memberikan klarifikasi mengenai:

  1. Mekanisme pendataan penerima bantuan beras 30 kilogram.
  2. Dasar penetapan warga yang menerima kupon bantuan.
  3. Pendataan warga kurang mampu, janda miskin, dan lansia.
  4. Pengawasan terhadap penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Sudimara Selatan, Dinas Sosial Kota Tangerang, maupun petugas PSM RW 006 mengenai keluhan warga tersebut.

Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk mengetahui secara jelas mekanisme pendataan, kriteria penerima, serta penyebab sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan.

Ficky Morenza, S.H., S.T.
Korwil GAKORPAN Merah Putih

Ikhsan B.
Tim Hukum LBH Pers Prima Presisi Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *