Ficky Morenza, S.H., S.T., Ketua Korwil Merah Putih 08 Pers: Miris, Warga Resah Dugaan Peredaran Obat Keras di Pondok Aren, APH Diminta Segera Bertindak

0
IMG-20260914-WA0000

Loading

Timsus.Newsz.id, TANGERANG SELATAN, 14 September 2026 — Ketua Korwil Merah Putih 08 Pers, Ficky Morenza, S.H., S.T., menyayangkan adanya keresahan warga terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Ficky Morenza bersama Kristianto Manullang, S.H., M.H., Dr. Bernard dari GAKORPAN, serta PPWI Praktisi Hukum, meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Aktivitas penjualan obat yang diduga meliputi tramadol dan eksimer itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

### Warga Minta APH dan Pemkot Tangsel Segera Sidak

Informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Senin, 14 September 2026.

Toko yang disebut-sebut menjual obat keras itu diduga berkedok usaha kosmetik dan pulsa.

Warga berharap Kapolres Tangerang Selatan, jajaran kepolisian, serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan, termasuk Lurah Pondok Pucung dan Camat Pondok Aren, segera melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sejalan dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

### Warga Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu

Seorang warga bernama Dewi, yang menyampaikan informasi kepada awak media, juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan, terdapat pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau membekingi toko tersebut. Salah satu nama yang disebut warga berinisial F.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, masih berupa tuduhan yang belum terverifikasi.

Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, pengelola toko, penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba, kepolisian setempat, serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

### Dasar Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Informasi awal menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras.

Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status izin peredaran, serta unsur tindak pidana yang terbukti.

Penetapan tersangka maupun penerapan pasal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

### Merah Putih 08 Pers Minta Penanganan Transparan

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut secara transparan.

Hal ini guna memastikan tidak ada aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum terus berlangsung di lingkungan permukiman warga.

Ketua Korwil Merah Putih 08 Pers, Ficky Morenza, S.H., S.T., menegaskan pentingnya gerak cepat aparat dalam merespons keresahan masyarakat.

“Salam Merah Putih 08. Investigasi,” demikian disampaikan Ficky Morenza, S.H., S.T.

 

Tim Hukum:

Ikhsan B.

LBH Pers

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *