GAKORPAN Merah Putih 08 Soroti OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 23 Agustus 2026 – Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., M.Akp., bersama Kristianto Manulang, SH., MH., dan Ficky Morenza, ST., SH., dari GAKORPAN PPWI Merah Putih 08 Pers Cirendeu, Tangerang Selatan, menyoroti langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta DMW, AW, dan MYN yang disebut sebagai pihak swasta.
Keenam tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
### Dugaan Praktik Korupsi dalam Tiga Klaster
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut bermula ketika Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola secara independen oleh pihak universitas.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung melalui tiga klaster.
Klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP, atas sepengetahuan ASO dan melalui perantara DMW serta AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta.
Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut ternyata dinyatakan tidak lulus. Kondisi itu membuat orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh NAP, atas sepengetahuan ASO, dengan cara meminjam uang kepada pihak swasta. Dalam perkara ini, disebutkan adanya janji pemberian tiga paket pekerjaan/proyek di lingkungan Unsoed sebagai imbalan.
Klaster kedua, ASO diduga memberikan kuasa dan arahan kepada MYN melalui kode tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
MYN, atas sepengetahuan ASO, diduga menerima uang lainnya atau gratifikasi sebesar Rp680 juta. MYN juga disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola keuangan yang diperuntukkan bagi ASO.
**Klaster ketiga**, ES diduga menerima uang dari pihak yang menghimpun calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
Selanjutnya, ASO diduga memberikan akses berupa user ID kepada ES sehingga ES dapat memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang.
### GAKORPAN Dorong KPK Profesional dan Amankan Barang Bukti
Atas pengungkapan perkara tersebut, DPP GAKORPAN menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik KPK dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.
Dr. Bernard BBBI Siagian menilai dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena menyangkut marwah dan integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, apabila seluruh unsur pidana dan kesalahan para tersangka nantinya terbukti di persidangan, maka hukuman harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rasa keadilan dan efek jera.
“Miris apabila institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Dunia pendidikan harus dijaga marwah dan integritasnya,” ujar Bernard.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GAKORPAN Merah Putih 08 Pers menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong seluruh proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Salam ASTACITA.
GAKORPAN — Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara
PPWI Merah Putih 08 Pers
Tim Investigasi GAKORPAN Merah Putih 08 Pers
Ficky Morenza, ST., SH. — Tangsel
Tim Hukum LBH GAAS
Ikhsan B. Pers