GAKORPAN, MILKHA, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo, dan Merah Putih 08 Pers Soroti Insiden Polisi Versus Polisi di Palangkaraya
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 24 Agustus 2026 — GAKORPAN, MILKHA, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo, dan Merah Putih 08 Pers menyoroti insiden antara sesama anggota Polri yang terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 18 Agustus 2026.
Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan seorang anggota mengalami patah jari tangan.
Insiden tersebut disebut berkaitan dengan tindakan Kasatlantas yang melakukan penindakan terhadap aksi balap motor liar yang marak terjadi di Kota Palangkaraya. Dalam perkembangan peristiwa itu, diduga terjadi benturan antara anggota kepolisian hingga berujung pada tindakan pemukulan.
Para aktivis antikorupsi, awak media, dan jurnalis senior meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
### Minta Penanganan Kasus Secara Transparan
GAKORPAN dan Merah Putih 08 Pers menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolri juga didorong untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila diperlukan, penanganan perkara dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.
“Peristiwa seperti ini sangat tidak etis dan memprihatinkan. Jangan sampai persoalan internal antaranggota Polri justru menjadi preseden buruk yang mencoreng citra institusi di mata masyarakat,” ujar para aktivis.
Menurut mereka, institusi Polri harus terus menjaga nilai-nilai profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai aparat penegak hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara harus menjadi prioritas.
### Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Ketua Merah Putih 08, Kristianto Manullang, SH., MH., menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.
“Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun harus diproses sesuai hukum. Begitu pula dengan pelaku balap liar, harus ditindak tanpa melihat latar belakangnya, apakah anak seorang perwira polisi maupun seorang jenderal sekalipun. Hukum jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Kristianto.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terjadi rekayasa maupun kriminalisasi hukum.
### Masyarakat Menunggu Kasus Dibuka Terang
Sementara itu, Ficky Morenza, ST., SH., selaku Korwil Jurnalis Tangsel, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya.
“Masyarakat haus informasi dan menunggu kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai muncul kesan ada informasi yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting agar publik dapat mengetahui proses penanganan perkara secara objektif,” ujar Ficky.
Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi publik harus tetap menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, hak privasi, serta asas praduga tak bersalah.
Para aktivis juga menekankan pentingnya menjaga independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Salam ASTACITA. Merah Putih 08. Sinergitas, independensi, dan profesionalitas. Rakyat berdaulat, adil dan merata. Salam Presisi Polri.”
Tim Investigasi Kasus-Kasus Krusial
DPP GAKORPAN, MILKHA, dan Merah Putih 08 Pers
Ficky Morenza, ST., SH.
Tim Hukum Investigasi LBH GAAS
Ikhsan B. Pers