Kasus Krusial 65 Tahun, Pengurusan SHM Warga Cirendeu Terkendala: 117 KK Tuntut Kepastian dan Keadilan

0
IMG-20260826-WA0000

Loading

Timsus.Newsz.id, Jakarta, 26 Agustus 2026 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, hingga kini masih menjadi persoalan bagi sejumlah warga Cirendeu, Tangerang Selatan.

Salah satunya dialami Suster Helena, yang kini berusia 75 tahun. Dengan penuh keprihatinan, ia menyampaikan persoalan yang telah dihadapi warga selama puluhan tahun. Sebanyak 117 kepala keluarga (KK) warga Cirendeu disebut masih menunggu kepastian dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Warga berharap Wali Kota Tangerang Selatan, Drs. Benyamin Davnie, dapat turun tangan dan memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat kecil, khususnya warga di Cirendeu Indah I, RT 04/RW 01.

Harapan tersebut juga dikaitkan dengan janji-janji pembangunan dan keberpihakan kepada masyarakat yang pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika berlangsung kegiatan silaturahmi dan ngopi bersama Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat membantu mencari solusi atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.

Warga Menunggu Kepastian Hukum

Masyarakat Cirendeu Bersuara mendorong adanya kejelasan mengenai dasar hak dan status hukum tanah yang selama ini mereka tempati.

Menurut keterangan warga, terdapat sekitar 195 warga yang berharap memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat hak milik (SHM). Mereka mengaku telah tinggal dan menempati kawasan tersebut dalam waktu yang sangat lama serta menjalankan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Warga berharap proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta ketentuan terkait program PTSL.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.A.Kp., selaku Ketua DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, advokat PERADI KMP & Partner, aktivis antirasuah, jurnalis, serta dosen hukum Universitas Surya Darma TNI AU.

Turut hadir Ketua LBH Pers Rumah Besar Prabowo-Gibran Merah Putih 08 Pers, Kristianto Manullang, S.H., M.H., Suparno, serta Suster Op. Helena yang berusia 75 tahun.

Bertemu Wakil Ketua DPRD Tangsel

Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan tersebut diundang untuk bersilaturahmi dengan Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Selatan, Bunda Maria Teresia Suhardja, B.Sc., yang disebut merupakan pengurus DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan warga Cirendeu disampaikan secara langsung.

Maria Teresia Suhardja menyatakan kepeduliannya terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

Sebelumnya, ia juga disebut aktif dalam kegiatan sosial, termasuk kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga dan mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dalam kegiatan sosial di Tangerang Selatan.

Warga berharap kepedulian tersebut dapat berlanjut dalam membantu memperjuangkan penyelesaian persoalan pertanahan di Cirendeu.

Persoalan Lahan dan Penantian Selama Puluhan Tahun

Menurut keterangan warga, persoalan yang mereka hadapi berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih lima hektare yang berada di kawasan padat penduduk serta area lapangan bola di Jalan Cirendeu Indah I, RT 04/RW 01, Kelurahan Cirendeu.

Warga menyebut tanah tersebut dahulu diklaim sebagai “Tanah Bengkok Desa” dan dalam sejarah penguasaannya juga dikaitkan dengan tanah milik ahli waris keturunan almarhum Engkong Galing.

Menurut pengakuan warga, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat, termasuk mantan pensiunan PNS/ASN serta sejumlah mantan anggota TNI dan Polri.

Warga juga menyatakan bahwa selama menempati dan menguasai tanah tersebut, mereka tetap menjalankan kewajiban pembayaran SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Mereka mengaku telah menunggu selama kurang lebih 65 tahun untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan legalitas tanah yang mereka tempati.

Karena itu, masyarakat berharap program PTSL dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan yuridis memang terpenuhi.

Dorong RDPU di DPRD Tangerang Selatan

Warga juga berencana menelusuri dan mengonsultasikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.

Mereka berharap dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) apabila mekanisme dan ketentuan DPRD memungkinkan.

Persoalan tersebut diharapkan dapat dikonsultasikan dengan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P., serta unsur pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua I HM. Yusuf, L.C., dan Wakil Ketua II Wanto Sugito, S.Sos., M.Sos.

Selain itu, warga berharap perhatian dari komisi DPRD yang memiliki kewenangan terkait persoalan pertanahan dan pelayanan publik.

Masyarakat meminta agar para wakil rakyat dapat melihat secara langsung persoalan yang mereka hadapi dan, sesuai kewenangannya, ikut mengawal proses penyelesaian secara administratif maupun yuridis.

Jika seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah terpenuhi, warga berharap tidak ada lagi hambatan yang menyebabkan proses pengurusan sertifikat mereka terus tertunda.

Warga Cirendeu Bersuara hanya meminta satu hal: kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Mereka berharap pemerintah, DPRD, Kantor Pertanahan ATR/BPN, dan seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Persoalan ini akan terus dikawal dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.

Salam Asta Cita. Menuju Indonesia Emas 2045. Merdeka!

 

Ficky Morenza, ST., S.H.

Tim Hukum LBH GAAS

 

Ikhsan B. Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *