Pasien Korban Laka Lantas Keluhkan Kendala Pembiayaan BPJS dan Biaya Perawatan
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta, 27 Agustus 2026 — Anggota wartawan GAKORPAN, VH. Jeremia Naiborhu (45 tahun), mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan patah tulang pada bagian lengan kiri serta cedera pada area bahu/selangka. Korban juga sempat mengalami memar dan kehilangan kesadaran setelah kecelakaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sukabakti, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami selip ketika melintasi jalan yang rusak, licin, dan berlumpur akibat hujan deras.
Setelah kejadian, korban memperoleh pertolongan medis awal di RS Immanuel Bandung. Dalam penanganan awal tersebut, korban mendapatkan tindakan medis dan pemasangan ransel belt. Biaya penanganan awal tersebut disebut ditanggung secara mandiri oleh korban/keluarga.
Proses pengurusan laporan kecelakaan lalu lintas di Polres Cianjur kemudian dilakukan. Namun, menurut pihak keluarga/rekan korban, proses tersebut mengalami kendala sehingga laporan polisi untuk keperluan administrasi pembiayaan kesehatan baru diterima pada 25 Agustus 2026.
Sementara itu, kondisi korban disebut semakin memburuk. Setelah sekitar tiga hari menjalani perawatan secara mandiri di rumah di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pembengkakan dan rasa sakit yang dialami korban semakin berat.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan rontgen di RSKO Cilandak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa posisi tulang bahu/selangka mengalami pergeseran dan memerlukan tindakan lebih lanjut, termasuk operasi.
Sebelum operasi dilakukan, keluarga korban mengaku telah menanyakan perkiraan biaya kepada dokter. Menurut keterangan keluarga, estimasi awal tindakan medis yang disampaikan sekitar Rp15 juta apabila dilakukan secara mandiri.
Namun, setelah tindakan operasi dan perawatan berlangsung, keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai total biaya perawatan yang mencapai sekitar Rp54 juta. Keluarga mengaku diminta membayar terlebih dahulu sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan secara mandiri.
Persoalan kemudian muncul ketika keluarga berupaya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, mengingat status kepesertaan korban disebut masih aktif. Setelah laporan polisi kecelakaan lalu lintas dari Polres Cianjur diterima pada 25 Agustus 2026, dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada pihak rumah sakit sebagai salah satu dokumen pendukung pengurusan pembiayaan.
Namun, menurut keterangan keluarga, pengajuan penggunaan BPJS Kesehatan tersebut belum dapat diterima dan pihak rumah sakit tetap meminta pembayaran secara mandiri. Keluarga mempertanyakan dasar dan prosedur yang diterapkan dalam kasus tersebut serta berharap memperoleh penjelasan yang transparan mengenai status pembiayaan korban.
Atas kondisi tersebut, keluarga akhirnya mencari pinjaman kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan pembayaran sebesar Rp20 juta, sementara biaya perawatan disebut terus bertambah.
Pihak keluarga berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Korban saat ini masih membutuhkan pemulihan akibat cedera dan patah tulang yang dialaminya. Selain biaya pengobatan dan rehabilitasi, keluarga juga menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari karena korban belum dapat bekerja secara normal.
Keluarga dan rekan-rekan korban berharap adanya penyelesaian yang mengedepankan kepentingan pasien, transparansi biaya, kepastian prosedur, serta pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berharap memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait mengenai prosedur pembiayaan dan alasan pengajuan BPJS dalam kasus tersebut belum dapat digunakan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang akurat serta berimbang dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, Polres Cianjur, maupun instansi terkait agar informasi mengenai persoalan ini dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Salam GAKORPAN, MERAH PUTIH.08 PERS, dan ASTACITA.
Demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Ficky Morenza, S.T., S.H.
Korwil MPP Tangsel
Tim Hukum Investigasi LBH GAAS
Ikhsan B. Pers