TIM INVESTIGASI DPP GAKORPAN SOROTI TEMUAN OMBUDSMAN RI DI LAPAS PONDOK RAJEG CIBINONG
![]()
Timsus.Newsz.id, JAWA BARAT, 25 SEPTEMBER 2026 — Tim Investigasi DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) menyoroti pemberitaan yang tengah viral terkait temuan Tim Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tim Investigasi GAKORPAN menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman RI, khususnya mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana tertentu yang disebut-sebut memiliki kemampuan finansial.
Dalam pemberitaan yang beredar, fasilitas tersebut disebut menyerupai hunian eksklusif dengan berbagai sarana dan fasilitas mewah. Namun, berbagai informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, keterangan resmi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Tim Investigasi juga menyoroti adanya informasi mengenai sistem keamanan di area tertentu yang disebut sangat ketat dan terisolasi. Dalam proses pemeriksaan oleh Tim Ombudsman RI, bahkan disebut terjadi ketegangan antara petugas lapas dan petugas keamanan ketika tim pemeriksa hendak memasuki ruangan atau area yang dimaksud.
Peristiwa tersebut, apabila benar terjadi sebagaimana diberitakan, dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
DORONG PEMERIKSAAN SECARA TERBUKA
Tim Investigasi DPP GAKORPAN bersama elemen masyarakat dan insan pers mendorong Ombudsman RI untuk terus menelusuri keberadaan hunian atau fasilitas eksklusif yang menjadi sorotan tersebut.
Menurut mereka, data dan fakta yang ditemukan harus dibuka secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta lembaga terkait, termasuk DPR RI melalui komisi yang membidangi hukum dan pemasyarakatan, untuk melakukan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Tim Investigasi juga menyerukan agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, praktik pungutan atau transaksi ilegal, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan oknum petugas, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Mereka turut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, termasuk memastikan tidak adanya praktik diskriminasi terhadap narapidana berdasarkan kemampuan finansial.
TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Tim Investigasi DPP GAKORPAN menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Setiap temuan harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dr. Bernard, SH, selaku Ketua DPP GAKORPAN dan LBH Pers Prima Presisi, bersama sejumlah aktivis dan elemen masyarakat, menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi serta meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai berbagai informasi yang berkembang.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pers dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Tim Investigasi GAKORPAN, PPWI, Merah Putih 08 Pers, serta elemen masyarakat lainnya berharap tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman RI dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka menyerukan agar setiap dugaan pelanggaran ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti, serta apabila terbukti terdapat tindak pidana, pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mohon keadilan dan keterbukaan. Temuan Ombudsman RI harus segera ditindaklanjuti secara terang-benderang demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem pemasyarakatan,” demikian pernyataan Tim Investigasi.
Tim Investigasi juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, serta sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ficky Morenza, SH., ST.
Ketua Tim Investigasi Merah Putih Pers 08 Tangerang Raya
Tim Hukum LBH Pers
Ikhsan B., Paralegal