Virall SPBU 44.501.16 pengapon diduga melayani pengasu mafia solar diduga ada atensi aph

0
IMG-20260926-WA0001

Loading

Timsus.Newsz.id, Semarang,25 /9/2026 kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Keberadaan para penimbun bahan bakar ilegal ini diduga tidak lepas dari kelalaian pihak kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran.

Pada 25 september 2026 sebuah armada l.300 yang berbeda-beda terpantau sedang melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU Pertamina 44.501.16 yang berlokasi jalan pengapon no 14 ,kemijen ,kecamatan semarang timur

Praktik ini menguatkan dugaan adanya kegiatan “mengangsu” atau penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara ilegal.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim awak media mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke SPBU pengapon.44.501.16 yang berlokasi tepat nya di jalan pengapon mobil yang sama kembali melakukan pengisian dengan menggunakan pelat nomor berbeda. Beberapa sumber menyebutkan bahwa armada tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha ilegal (kaji kodir) yang mempunyai banyak armada

Maraknya kasus penimbunan solar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum. Berbagai pihak menilai, praktik ilegal ini dapat terjadi karena kurangnya tindakan tegas dari Polrestabes semarang Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran yang disengaja.diduga ada atensi
Bahkan, penelusuran lebih lanjut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan (kaji kodir)bermain dalam skandal mafia solar ilegal

Perilaku tersebut sangat jelas merugikan negara dan masyarakat kecil
Menanggapi situasi ini, sejumlah awak media berencana akan meminta klarifikasi langsung kepada kanit tipiter dan Kapolrestabes semarang dalam waktu dekat. Mereka berharap, kapolres dapat memberikan penjelasan resmi terkait maraknya praktik penimbunan solar ini serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memberantasnya. Masyarakat mendesak agar praktik curang ini dihentikan dan para pelakunya,yang terlibat, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Txm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *