Isu “Penyelesaian di Bawah Tangan” Menerpa Satresnarkoba Polrestabes Semarang; Cermin Buruk Penegakan Hukum?
![]()
Timsus.Newsz.id, SEMARANG – Komitmen pemberantasan narkotika di Kota Semarang kini berada di titik nadir. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam memerangi zat adiktif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang justru diterpa isu miring mengenai penyalahgunaan wewenang yang sistematis dalam penanganan kasus.
Kabar mengenai praktik “lepas-tangkap” terhadap pengguna obat daftar G, tembakau sintetis (sinte), hingga sabu-sabu kini santer dibicarakan masyarakat. Dugaan ini mengarah pada satu titik: Kantor Satnarkoba Polrestabes Semarang diduga kuat menjadi tempat negosiasi perkara atau yang akrab disebut praktik “86”.
Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum antara proses pidana dan rehabilitasi. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:
Komersialisasi Kasus: Penangkapan sejumlah Pelaku pengguna Narkoba Ataupun Bandar diduga tidak dilanjutkan ke proses hukum (P-21) atau rehabilitasi resmi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan Diduga dijadikan alat tawar-menawar untuk keuntungan pribadi oknum Penyidik dan Kanit.
Hilangnya Kepastian Hukum: Para pelaku yang telah ditangkap dikabarkan bisa keluar begitu saja tanpa kejelasan status hukum, yang secara langsung mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran Kode Etik: Praktik ini terjadi tepat di bawah hidung pimpinan satuan, yang memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal di lingkungan Polrestabes Semarang.
Ironisnya, pola penyalahgunaan wewenang ini bukan cerita baru di tubuh kepolisian. Sat narkoba polrestabes semarang unit 2 jadi sorottan masyarakat juga mengendus aroma tak sedap terkait penanganan kasus narkoba yang dinilai tebang pilih dan penuh rekayasa prosedur.
Adanya kemiripan pola di dua wilayah berbeda ini—Semarang dan Bima—menunjukkan bahwa integritas personel di satuan narkoba sedang mengalami krisis kepercayaan yang akut. Publik menilai bahwa wewenang besar yang dimiliki penyidik narkoba seringkali disalahgunakan untuk “memanen” keuntungan dari para pemakai, bukan memutus rantai peredaran.
Keresahan ini memicu gelombang mosi tidak percaya. Masyarakat menuntut tindakan tegas dari Propam Polda Jawa Tengah
“Jika penegak hukum justru menjadi ‘pedagang’ perkara, maka pemberantasan narkoba hanyalah sandiwara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata dan harus diseret ke ranah pidana Dan Kapolrestabes Semarang Sebagai Pimpinan Tertinggi di wilayah Hukum Semarang Wajib di copot dari jabatannya dan Di proses Hukum,” tegas seorang aktivis anti-narkotika.
Tanpa adanya langkah pembersihan besar-besaran terhadap oknum-oknum “nakal”, maka program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hanya akan menjadi slogan kosong yang tertutup oleh bayang-bayang praktik pungli.
Tim