Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026, 67 Tersangka Diamankan
![]()
Timsus.Newsz.id, Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dari 58 kasus yang berhasil diungkap, polisi telah menetapkan sebanyak 67 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 perkara di antaranya telah memasuki Tahap II atau telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026 meliputi:
* Narkotika jenis sabu seberat 3.201,56 gram bruto;
* Narkotika jenis ganja sebanyak 5.219 gram bruto;
* Narkotika jenis heroin seberat 55,35 gram bruto;
* Tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto;
* Narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir;
* Berbagai jenis obat-obatan berbahaya, seperti Hexymer, Tramadol, Pamflet, Metlopam, Alprazolam, dan Riklona sebanyak 1.267 butir.
Selain itu, terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satunya adalah pengungkapan peredaran obat keras jenis tertentu sebanyak 333 butir dengan seorang tersangka berinisial R. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap jaringan yang sama dan menyita 595 butir obat dengan tiga orang tersangka.
Petugas juga berhasil mengungkap kasus lain dengan barang bukti sebanyak 968 gram bruto narkotika dari seorang tersangka berinisial SN yang ditangkap di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara. Pengembangan kasus tersebut kembali membuahkan hasil dengan penyitaan tambahan sebanyak 2.062,17 gram narkotika serta penangkapan dua tersangka lainnya berinisial BH dan FN di kawasan Jakarta Barat.
Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP, serta peraturan terkait penyesuaian pidana dan penggolongan narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana berat dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini seluruh perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Nilai Barang Bukti Capai Rp37 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp37.078.000.000 (tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta rupiah).
Menurut perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 67.890 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan media massa dan sejumlah pihak terkait. Namun, sebagian barang bukti yang telah dilimpahkan ke kejaksaan tetap disisihkan untuk kepentingan proses persidangan.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba diharapkan segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Sp