Timsus KKN Sidak Lapas Sukamiskin, Penjara Jual Sel Mewah Ber-AC ke Koruptor Kakap

0
2021_03_31-18_03_09_980c954f95bbcac80c9f1cabbfa1da84_620x413_thumb.jpg

Loading

JAKARTA – Tim Saber Pungli (Timsus KKN) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada malam Jumat. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di berbagai sektor, termasuk lembaga pemasyarakatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan adanya penjualan sel mewah ber-AC kepada narapidana kasus korupsi yang diduga melanggar aturan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun, Timsus KKN menemukan bahwa sejumlah sel tahanan di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan dengan sel-sel lainnya. Beberapa sel bahkan dilengkapi dengan pendingin udara, televisi, dan perlengkapan modern lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana fasilitas tersebut bisa diperoleh oleh para narapidana, terutama mereka yang terlibat dalam kasus korupsi besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus suap dan praktik KKN di lingkungan lembaga pemasyarakatan memang sering terungkap. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Saat itu, KPK menyatakan bahwa para napi korupsi membayar antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengungkapkan bahwa tarif untuk fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin mencapai ratusan juta rupiah. “Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp 200 juta – Rp 500 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 2018.

Napi korupsi di lapas sukamiskin dengan fasilitas mewah

Praktik ini tidak hanya terjadi di Lapas Sukamiskin, tetapi juga di tempat-tempat lain seperti Rutan Pondok Bambu dan Lapas Cipinang. Misalnya, pada 2010, tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan ruangan yang sangat mewah untuk Artalyta Suryani alias Ayin, yang merupakan terpidana narkoba. Ruangan tersebut dilengkapi dengan perlengkapan bayi, TV layar datar, dan meja kerja mewah. Di Lapas Cipinang, Haryanto Chandra alias Gombak juga ditemukan memiliki fasilitas seperti laptop, iPad, dan CCTV.

Fasilitas mewah di sel napi korupsi

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga pernah melakukan sidak di Lapas Sukamiskin dan menemukan bahwa sel mantan Ketua DPR Setya Novanto lebih luas dibanding sel lainnya. Meski tidak ditemukan barang mewah, ukuran kamar yang dua kali lipat lebih besar dari sel biasa menimbulkan tanda tanya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa penjara seharusnya memberikan fasilitas yang sesuai dengan standar hukum, namun harus diberikan secara adil kepada semua tahanan.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup keras. Banyak warga yang merasa tidak puas dengan sistem hukum yang dinilai tidak adil, terutama ketika para koruptor justru mendapat fasilitas mewah di dalam penjara. Media sosial juga ramai dengan komentar-komentar yang menyebutkan bahwa para koruptor justru menjadi “bos” di dalam lapas.

Pernyataan resmi dari KPK dan Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait akan segera menindaklanjuti hasil sidak Timsus KKN. Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, mengatakan bahwa temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti secara serius oleh Ditjen PAS. “Temuan Ombudsman tersebut mestinya ditindaklanjuti secara serius oleh Ditjen PAS. Apalagi Dirjen PAS dan jajarannya pernah datang ke KPK dan menyatakan akan melakukan perbaikan di lapas-lapas,” ujarnya.

Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemasyarakatan. Jika tidak segera diatasi, kasus seperti ini dapat merusak citra negara dan memperkuat persepsi bahwa korupsi masih bisa “berjalan lancar” meskipun sudah dihukum.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan KKN di Lapas Sukamiskin masih berlangsung. Publik menantikan hasil akhir dari sidak Timsus KKN dan tindakan yang akan diambil oleh lembaga terkait. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik suap dan KKN di lembaga pemasyarakatan dapat diminimalisir dan keadilan hukum benar-benar terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *